Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Wanita di Kepulauan Aru Disekap, Berhasil Kabur hingga Laporkan Pemilik Karaoke

Puluhan wanita yang bekerja di sebuah tempat karaoke di Kepualauan Aru, Maluku disekap. Polisi buru pemilik

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Puluhan Wanita di Kepulauan Aru Disekap, Berhasil Kabur hingga Laporkan Pemilik Karaoke
pathstark.org
Ilustrasi disekap 

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan wanita yang bekerja di sebuah tempat karaoke di Kepulauan Aru, Maluku, disekap oleh pemilik karaoke.

Beruntung, sebanyak 27 orang tersebut berhasil kabur melalui pintu balkon dan melaporkan pemilik karaoke ke Polres Kepulauan Aru.

Mereka melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Kpulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, mereka kabur setelah berhasil membuka balkon yang digembok.

“Iya, usai membuka balkon yang digembok, 27 wanita berhasil kabur setelah disekap pemilik karoke dan mendatangi Mapolres untuk melaporkan dugaan TPPO,” ujar AKBP Dwi, Kamis (5/10/2023).

Setelah berhasil membukanya, mereka mengikat lima buah kain seprei yang diikat untuk turun dari ketinggian 3-4 meter.

Baca juga: Kemlu Pulangkan 28 WNI Korban TPPO Jebakan Eksploitasi Perusahaan Online Scamming di Kamboja

"Setelah sprei diikat, pekerja berinisial P turun duluan dan diikuti secara berurutan sampai semuanya menempati lantai 2 bangunan," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Pekerja P dan E pun langsung meminta bantuan untuk diantarkan ke Polres.

Selain itu, ada juga tiga pekerja lainnya masih masih disekap di sebuah villa di samping mess.

“Mobil bolak-balik sebanyak 3 kali untuk mengangkut para pekerja. Hasil olah TKP, mereka mengaku masih ada 3 orang yang disekap. Penyidik bertindak dan ternyata benar. Jadi totalnya 30 pekerja,” ujarnya.

Pemilik Buron

Pemilik karaoke tersebut, AL dan RWK ternyata sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru atas kasus TPPO.


Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah terlibat kasus kekerasan dan dugaan TPPO pada Agustus 2023 lalu.

"Pemilik karaoke berinisial AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang," ujar AKBP Dwi Bachtiar, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas