Wanita di Surabaya Tewas Dianiaya, Korban Dipukul dengan Botol Miras dan Dimasukkan Bagasi Mobil
Terungkap kronologi kasus pembunuhan wanita di Surabaya. Korban dipukul menggunakan botol minuman keras dan diseret menggunakan mobil.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya yang berinisial DSA (29).
Pria yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut menganiaya DSA di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023).
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Rabu (4/10/2023).
Kini, Ronald Tannur telah ditangkap dan menjadi tahanan Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangan pihak kepolisian yang didapat dari gelar rekonstruksi dan otopsi, saksi Gregorius yang kini statusnya naik menjadi tersangka, diketahui sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman keras.
Baca juga: Ronald Tannur jadi Tersangka Pembunuhan di Surabaya, Anak Anggota DPR RI Terancam 12 Tahun Penjara
Tak sampai di situ, sesampainya di parkiran, tersangka Gregorius masihi melanjutkan tindakan penganiayaannya.
Berdasar keterangan pihak kepolisian, korban yang duduk di bangku penumpang sebelah kiri, tubuhnya sempat terseret sejauh lima meter.
Dalam kondisi lemas, tubuh korban dimasukkan tersangka Gregorius ke bagasi mobil dan dibawa menuju apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Melihat kondisi korban yang lemas setelah dipindah ke kursi roda, tersangka Gregorius sempat memberikan napas buatan. Namun, kobran tidak memberikan respon sama sekali.
Korban Dini kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapat tindakan medis. Namun, pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia, Rabu (4/10/2023) pukul 02:30 WIB.
Sementara itu, setelah menjalani otopsi, tim dokter forensik RS Dr Soetomo Surabaya menyatakan bahwa korban memiliki beberapa luka pada bagian luar dan dalam.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Surabaya Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB, Cak Imin Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Pada bagian luar, terdapat luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, tubuh gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, dan punggung tangan.
Sementara luka bagian dalam ditemukan pada bagian resapan darah otot leher kanan dan kiri, patah tulang iga kedua hingga kelima, memar pada organ paru, dan organ hati.
Motif Penganiayaan Berujung Tewas pada DSA