Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Jaksel: Pengemudi Jadi Tersangka, Kondisinya Mengantuk

Berikut ini fakta terbaru kasus mobil supermewah Ferrari tabrak sejumlah kendaraan di Jakarta Selatan.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Terbaru Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Jaksel: Pengemudi Jadi Tersangka, Kondisinya Mengantuk
Tangkap layar akun YouTube Kompas TV
Kecelakaan lalu lintas sebuah mobil Ferrari menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10/2023) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru kasus mobil supermewah Ferrari tabrak sejumlah kendaraan di Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Ferrari menabrak lima kendaraan yang berhenti menunggu lampu merah di Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/10/2023) dini hari pukul 03.30 WIB.

Akibat kecelakaan itu, dua pengendara mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Berikut ini fakta terbaru dari mobil Ferrrari tabrak kendraaan lain di Bundaran Senayan:

1. Pengemudi mobil Ferrari jadi tersangka

RAS (29), pengemudi mobil Ferrari yang menabrak kendaraan lain di Bundarana Senayan ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Minggu (8/10/2023).

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10/2023). 

Baca juga: Kronologi Mobil Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran HI Jakarta

AKBP Jhoni mengatakan, RAS dijerat dengan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) diduga karena lalai dalam mengemudi. 

Terlebih, dalam kecelakaan tersebut ada dua orang yang terluka meski saat ini sudah kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis.

"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2. Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namum setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," jelasnya.

2. RAS kemudikan Ferrari dengan kecepatan 100 km/per jam

Berdasarkan pemeriksaan polisi, terungkap RAS mengemudikan mobil Ferrari dalam kondisi mengantuk. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas