Izin Penggunaan GIM untuk Acara yang Dihadiri Anies Dicabut, Begini Penjelasan Pj Gubernur Jabar
Gedung tersebut sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik.
Editor: Erik S
Rencananya, acara itu digelar Change Indonesia --komunitas aktivis pro-demokrasi dan pergerakan mahasiswa-- di dalam Gedung Indonesia Menggugat, Minggu (8/10/2023) pagi.
Diskusi sebenarnya telah mengantongi izin secara tertulis dari pengelola tempat, yakni UPTD Pengelolaan Taman Budaya Jabar di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar, beberapa hari sebelumnya.
Gedung Indonesia Menggugat memang selama ini sering digunakan masyarakat sebagai tempat diskusi untuk isu-isu politik kebangsaan sesuai fitrah dari tempat itu.
Lantaran telah mendapat izin tertulis, beragam persiapan telah dilakukan panitia agar berjalan lancar.
Baca juga: Anies Dukung Sikap Pemerintah Redam Konflik Israel-Palestina
Tapi, pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pegawai dari Disparbud Jabar menyampaikan secara lisan ke panitia kalau acara diskusi di dalam GIM dibatalkan.
Pemberitahuan pembatalan itu disampaikan tanpa surat tertulis dan hanya disampaikan secara verbal hanya beberapa jam menjelang pelaksanaan acara.
Ketua BaleAmin Jabar, Maman Imanulhaq, menanggapi bahwa apa yang terjadi sebagai preseden buruk dalam tata kelola kegiatan acara di ruang-ruang publik yang dimiliki pemerintah.
"Gedung Indonesia Menggugat selayaknya sebagai situs bersejarah adalah ruang publik. Di mana publik bisa melakukan kegiatan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
Pembatalan sepihak ini, ucapnya, jelas menyakiti perjuangan para aktivis prodemokrasi, karena pada dasarnya acara-acara diskusi kebangsaan ini telah dijamin oleh konstitusi.
"Hanya karena yang datang kebetulan adalah salah satu capres yang diminta berpendapat soal perubahan bangsa saat ini, sepertinya ada yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran sosok capres pengusung perubahan ini," katanya.
Padahal, menurut Maman, GIM merupakan gedung yang memiliki nilai sejarah sangat penting. Soekarno dan para pemuda PNI (Partai Nasional Indonesia) diadili di Landaraad Bandung pada 1930.
Upaya pembatalan yang dilakukan oleh oknum pegawai Disparbud Provinsi Jawa Barat ini, bukanlah keputusan resmi. Dengan begitu, panitia pun tetap akan menggelar acara sesuai rencana, meski hanya di luar.
Upaya pembatalan sepihak ini, katanya, jelas-jelas merupakan tindakan menghalang-halangi, represif, dan tidak berkeadilan kepada salah satu pilihan rakyat dalam menyampaikan aspirasi politik.
Maman menilai, penurunan indeks demokrasi di Indonesia terbukti benar, dan Jawa Barat dalam hal ini Pemerintah Daerah Jawa Barat merupakan aktor utama pencederaan nilai-nilai demokrasi dan bersikap sewenang-wenang dalam pilihan politik rakyat di Indonesia saat ini.