Kondisi Bocah di Simalungun usai Dianiaya Tantenya, Dada dan Punggung Korban Disetrika
Bocah 5 tahun di Simalungun disiksa tantenya dengan cara disetrika dada dan punggungnya. Pelaku kini telah ditangkap polisi.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polres Simalungun menangkap seorang wanita berinisial SM (53) yang melakukan tindak kekerasan ke keponakannya.
Korban yang berinisial R mengalami luka bakar di dada dan punggungnya setelah disetrika oleh SM.
Akibat perbuatannya, SM dapat dijerat Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.
Kini korban masih terbaring di Rumah Sakit TNI Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung membeberkan kronologi tante setrika keponakan di Simalungun pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Baca juga: Keluarga Bingung Iblis Apa yang Rasuki SM hingga Tega Setrika Keponakannya yang Berusia 5 Tahun
Saat itu, R yang sudah beberapa bulan terakhir tinggal di rumah tantenya, makan rambutan dan sampahnya berserakan.
Melihat hal itu, SM marah. Ia memukul kaki R dengan sapu lidi.
Namun, amarah SM tak berhenti sampai di situ. Ia menempelkan setrika panas di bagian dada dan punggung bocah itu.
Peristiwa ini dilaporkan seseorang ke petugas kepolisian, Jumat (6/102023).
Polisi akhirnya mendatangi lokasi kejadian dan membawa R ke Rumah Sakit TNI Pematang Siantar.
"Kami langsung membawa R ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan," kata AKBP Ronald FC Sipayung dalam keterangan pers yang diterima Tribunmedan.com, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Ibu Setrika Anak di Jambi, KemenPPPA: Orang Tua Harusnya Melindungi Anak
R mengalami luka bakar 30 persen akibat setrika panas yang ditempelkan di perut dan punggungnya.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium R juga didiagnosis thypus.