Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makan Rambutan Sampahnya Berserakan, Perut dan Punggung Bocah di Simalungun Disetrika

Bocah 5 tahun warga Kabupaten Simalungun jadi korban penganiayaan oleh tantenya sendiri, berinisial SM (53),dada korban disetrika.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Makan Rambutan Sampahnya Berserakan, Perut dan Punggung Bocah di Simalungun Disetrika
Ist
Kolase foto Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung membawa R ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar, Jumat (6/10/2023) dan ilustrasi setrika. 

TRIBUNNEWS.COM,  SIMALUNGUN -  Bocah 5 tahun berinisial R, warga Kabupaten Simalungun jadi korban penganiayaan tantenya sendiri, berinisial SM (53).

Persoalannya sangat sepel gara-gara rambutan.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu (4/10/2023) saat SM berada di rumahnya.

Ia marah kepada R karena memakan semua rambutan yang ada dan sampahnya berserakan.

SM kemudian memukul kaki R dengan sapu lidi.

Tak sampai di situ, SM menyetrika perut serta punggung bocah itu menggunakan setrika yang kondisinya masih panas.                  

"Dalam pengakuannya, SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan R. Namun, tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum," kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung dalam keterangan pers yang diterima Tribunmedan.com, Sabtu (7/10/2023).

Berita Rekomendasi

Peristiwa itu sampai ke aparat Polres Simalungun. R kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar pada Jumat (6/102023) sekira pukul 15.30 WIB.

"Kami langsung membawa R ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan," kata AKBP Ronald Sipayung.

"Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa," sambungnya.

Baca juga: Kades di Simalungun Dipolisikan, Diduga Tiduri Istri Teman Masa Kecil

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SM dijerat Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak," kata Kapolres.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.

"Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Cuma Gegara Rambutan, Tante Setrika Keponakan yang Masih 5 Tahun, Kini Ditahan di Polres Simalungun,  

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas