Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua A Tolak Damai dengan Pak Guru Akbar Karena Anaknya Memar Akibat Dipukul Tak Mau Salat

Berkali-kali mediasi, orangtua A tolak damai dengan Akbar Sarosa, guru SMKN 1 Taliwang, Sumbawa, NTB yang hukum anaknya karena tak mau salat.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Orangtua A Tolak Damai dengan Pak Guru Akbar Karena Anaknya Memar Akibat Dipukul Tak Mau Salat
ist
Kolase foto Akbar Sarosa Guru PAI di SMK Negeri 1 Taliwang Dilaporkan Orangtua Siswa Dituntut RP 50 Juta, Gegara Hukum Murid Tak Sholat dan ilustrasi pelajar SMA. Berkali-kali mediasi, orangtua A tolak damai dengan Akbar Sarosa, guru SMKN 1 Taliwang, Sumbawa, NTB yang hukum anaknya karena tak mau salat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orangtua A tolak damai dengan Akbar Sarosa, guru SMKN 1 Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang hukum anaknya karena tak salat.

Sebelumnya Orangtua A telah melaporkan guru Akbar ke Polisi dan menuntut Rp 50 Juta. 

Langkah hukum itu ditempuh karena orangtua A merasa tak terima atas perlakuan Akbar Sarosa terhadap anaknya usai hasil visum menunjukkan korban alami memar di leher.

Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023). Dia mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.

Disebutkan jika proses mediasi yang panjang sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.

Akbar Sarosa Guru PAI di SMK Negeri 1 Taliwang Dilaporkan Orangtua Siswa Dituntut RP 50 Juta, Gegara Hukum Murid Tak Sholat
Akbar Sarosa Guru PAI di SMK Negeri 1 Taliwang Dilaporkan Orangtua Siswa Dituntut RP 50 Juta, Gegara Hukum Murid Tak Sholat (ist)

Sosok Bli Agung mengatakan bahwa terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.

Akibat kejadian itu, menurut hasil visum dijelaskannya ada memar dibagian leher siswa.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut juga lah yang diduga membuat orangtua A tak terima karena anaknya mengalami cedera.

"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.

Sementara itu Bli Agung menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disisi lain, menurut Akbar, dirinya mengaku sudah meminta maaf dan mendatangi orangtua siswa.

Bahkan, telah dilakukan proses mediasi hingga tiga kali.

"Saya sudah minta maaf kepada orang tua siswa, bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," jelas Akbar Sarosa.

Akbar juga pergi ke rumah orang tua A untuk meminta maaf, namun tak kunjung dimaafkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas