Pelaku Pembunuhan Aktivis Papua Michelle Kurisi Ternyata Anggota KNPB, 3 Diringkus, 4 Lainnya DPO
Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di sel Markas Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Tiga terduga pelaku pembunuhan aktivis perempuan Papua Michelle Kurisi Doga akhirnya diringkus Satgas Damai Cartenz gabungan TNI-Polri.
Ketiga terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda, mereka adalah PM, AW dan RK.
Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di sel Markas Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Para pelaku pembunuhan Michelle Kurisi ternyata merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang selama ini dikenal sebagai underbouw Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Baca juga: Keluarga Ingin Jenazah Aktivis Perempuan Papua Michelle Kurisi Ndoga Dimakamkan di Jayapura
Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Faizal Ramadhani menyebut pembunuhan Michelle Kurisi Doga telah direncanakan.
Michelle dibunuh di hutan Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan pada 28 Agustus 2023.
Aktivis yang getol menyuarakan hak-hak perempuan Papua itu dibunuh dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya dengan kayu.
Adapun penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas video pembunuhan yang beredar.
Pada Kamis (5/10/2023), pihaknya menangkap satu terduga pelaku inisial PM di Jayawijaya.
Polisi juga mengantongi tujuh nama terduga pelaku yang ada saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Keesokan harinya, Jumat (6/10/2023), Satgas Gakkum Damai Cartenz menangkap dua terduga pelaku inisial AW di Jayapura, dan RK alias RM di Tolikara.
Sementara, empat orang terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua.
Baca juga: Jasad Aktivis Perempuan Papua Ditemukan Setelah 2 Hari Dibunuh KKB, Siapa Sosok Michelle Kurisi?
"Jadi total pelaku diperkirakan tujuh orang," ungkap Kombes Faizal dalam keterngan tertulis diterima Tribun-Papua.com, Senin (9/10/2023).
Tujuh orang itu berinisial PM, AW, RK, KW (DPO), JW (DPO), DW (DPO) dan K (DPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.