Wamen ATR/BPN Raja Juli Bagikan Sertifikat Wakaf Nahdlatul Ulama dan Persis di Garut
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembagian sertipikat tanah sertipikat wakaf di Garut, Jawa Barat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembagian sertipikat tanah sertipikat wakaf di Garut, Jawa Barat.
Bertempat di Alyvera, Tarogong, Garut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk 23 bidang tanah.
Diantara sertipikat-sertipikat yang diserahkan tersebut terdapat satu sertipikat wakaf milik Nahdlatul Ulama peruntukan Kantor dan satu sertipikat Persatuan Islam (Persis) peruntukan rumah para ustadz.
DDirinya menuturkan bahwa setiap kali berkunjung ke daerah selalu ditemukan sertipikat tanah wakaf. Baginya, hal tersebut merupakan bukti karakter orang Indonesia yang peduli terhadap sesama.
“Salah satu ciri khas orang Indonesia adalah rajin berbagi untuk sesama. Saya sendiri bahagia karena setiap datang ke daerah selalu ada sertipikat wakaf yang bisa diserahkan,” kata Raja Antoni melalui keterangan tertulis, Senin (9/3/2023).
Raja Antoni menjelaskan karakter orang Indonesia yang senang memberi tersebut, jika yang diberikan adalah tanah maka harus mendapatkan legalisasi dari negara supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Menurut Antoni, itulah yang menjadi pentingnya ada sertipikat tanah wakaf.
“Jadi Sertipikat Wakaf yang bapak dan ibu terima hari ini adalah bagian dari cara negara untuk menjaga supaya tanah wakaf tersebut mendapatkan kepastian hukum,” sambung Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.
Raja Antoni berpesan supaya tanah yang sudah mendapatkan kepastian hukum tersebut dapat diberdayakan untuk kepentingan masyarakat. Ia juga meminta supaya sertipikat tersebut dapat dijaga dengan baik.
Baca juga: BPN Sudah Sertifikasi 27.526 Bidang Tanah Wakaf
“Saya berpesan, manfaatkanlah bidang tanah tersebut untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Jangan lupa juga sertipikatnya disalin supaua apabila hilang bisa diterbitkan sertipikat yang baru,” pungkas Raja Antoni.