Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Desak Pemda Segera Bayarkan TPP Tenaga Kesehatan RSUD Jayapura

UU Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan Kementerian Kesehatan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Menkes Desak Pemda Segera Bayarkan TPP Tenaga Kesehatan RSUD Jayapura
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendesak pemerintah daerah (pemda) segera bayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di RSUD Jayapura

Hal ini disampaikan dalam kunjungan Menkes Rabu (11/10) ke Jayapura, Papua.

Sesuai amanat Undang Undang pemberian TPP merupakan kewajiban pemda berikan hak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.

“UU Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” kata Budi.

Pihaknya, kata Budi akan terus memperjuangkan hak tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan Kementerian teknis terkait.

Baca juga: Syarat dan Formasi PPPK Unesa 2023 Tenaga Kesehatan dan Teknis di sscasn.bkn.go.id

Budi sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan. 

BERITA TERKAIT

Nantinya bisa dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan TPP.

“Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” lanjut Budi.

TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas. 

Besarannya pun ditentukan oleh Pemda setempat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Papua sendiri masuk dalam lima besar pemerintah daerah dengan APBD Tertinggi setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas