Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dosen dan Mahasiswi di Lampung yang Digerebek Dilepaskan, Ini Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya telah dilepaskan

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Dosen dan Mahasiswi di Lampung yang Digerebek Dilepaskan, Ini Penjelasan Polisi
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi. Oknum dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang diduga berbuat asusila terancam diberhentikan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Oknum dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, SHD dan VOS dilepaskan polisi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Umi Fadillah Astutik, Rabu (11/10/2023). 

Baca juga: Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Terancam Diberhentikan usai Digerebek Warga Lakukan Asusila

Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan.

Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka. 

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, oknum dosen SHD dan VOS mahasiswi yang diduga berbuat asusila terancam disanksi diberhentikan statusnya. 

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung. 

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut," 

"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan"

Baca juga: Fakta Dosen dan Mahasiswi di Lampung Digerebek karena Jalin Hubungan Terlarang, Sudah Punya Istri

"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya. 

Adapun oknum mahasiswi tersebut masuk ke dalam penilaian kode etik mahasiswa. 

"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas