Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen di Lampung Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi, Polda Lepaskan Keduanya hingga Kecurigaan Warga

Dosen berinisial SDH dan Mahasiswinya, VOS dilepaskan oleh Polda Lampung karena tak ada laporan yang masuk

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dosen di Lampung Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi, Polda Lepaskan Keduanya hingga Kecurigaan Warga
Kolase Tribunnews.com/TribunBandarlampung.co.id
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. - Dosen berinisial SDH dan Mahasiswinya, VOS dilepaskan oleh Polda Lampung karena tak ada laporan yang masuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal seorang dosen Universitas Islan Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, yang diduga selingkuh dengan mahasiswinya.

Diketahui, dosen tersebut berinisial SDH (31) dan mahasiswi berinisial VOS (22).

Perselingkuhan dosen dan mahasiswi tersebut terungkap setelah keduanya kepergok warga melakukan tindak asusila, Senin (9/10/2023).

Keduanya lantas diamankan warga perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, lalu dibawa ke Polda Lampung.

Namun, karena tak ada laporan, Polda Lampung melepaskan SDH dan VOS.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, keduanya diamankan setelah 24 jam tak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

Baca juga: Sosok VO, Mahasiswi UIN Lampung yang Berpacaran dengan Dosen Beristri, Digrebek saat Berbuat Asusila

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Umi,  dikutip dari TribunBandarlampung.com, Kamis (12/10/2023).

Berita Rekomendasi

Umi menyebut, pihak yang dirugikan seharusnya istri dari SDH.

Namun, sejak keduanya diamankan, istri SDH tak melapor, sehingga tidak dilakukan penahanan.

Kronologi Penggerebekan

Umi mengatakan, kasus bermula saat keduanya diserahkan ke Polda Lampung oleh warga perumahan tempat SDH tinggal.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi, Selasa (10/10/2023).

Penggerebekan tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Warga memergoki keduanya tengah berduaan di rumah SDH.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Selain mengamankan keduanya, sejumlah barang bukti seperti tisu magic, plastik tisu bekas, sebuah celana dalam dan daster juga turut diamankan.

Kecurigaan Warga

Ketua RT setempat, Nurman mengatakan, warga sekitar rumah SDH sudah menaruh kecurigaan selama satu bulan.

SDH ternyata kerap membawa VOS ke rumahnya selama sebulan terakhir.

"Warga curiga sudah satu bulan," Ujar Nurman, dikutip dari TribunBandarlampung.com.

Ia menambahkan, ia baru mendapatkan laporan dari warga saat terjadi penggerebekan.

"Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," lanjutnya.

Kombes Umi juga membenarkan bahwa keduanya telah berpacaran selama satu bulan dan telah berhubungan suami istri selama enam kali di rumah SDH.

Ilustrasi. Oknum dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang diduga berbuat asusila terancam diberhentikan.
Ilustrasi. Oknum dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang diduga berbuat asusila terancam diberhentikan. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Baca juga: Fakta Dosen UIN Lampung Selingkuh dengan Mahasiswi, Dilepaskan karena Istri Dosen Tak Buat Laporan

Tanggapan Dekan

SDH merupakan dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan, Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswi.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).

SDH, kata Nirva, merupakan dosen kontrak.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.

Ia juga mengatakan, keduanya sudah melakukan pelanggaran berat.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswi dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.

Meski begitu, pihaknya masih belum bisa memutuskan lantaran menunggu arahan dari pimpinan.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribunbandarlampung.com, Riyo Pratama/Bayu Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas