Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Dosen UIN Lampung Selingkuh dengan Mahasiswi, Dilepaskan karena Istri Dosen Tak Buat Laporan

Dosen di UIN Lampung berselingkuh dengan mahasiswinya saat istri ke luar kota. Keduanya sudah berpacaran selama sebulan dan 6 kali berhubungan badan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Fakta Dosen UIN Lampung Selingkuh dengan Mahasiswi, Dilepaskan karena Istri Dosen Tak Buat Laporan
Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Perselingkuhan antara dosen UIN Raden Intan, Lampung berinisial SHD (31) dengan mahasiswinya sudah dilakukan selama sebulan.

Mahasiswi berinsial VO (22) mengetahui status SHD sudah beristri, namun hal itu tidak menjadi penghalang keduanya berpacaran.

Perselingkuhan terbongkar setelah warga menggerebek rumah SHD dan menemukan pasangan yang bukan suami istri sedang berbuat asusila, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

SHD dan VO kemudian dibawa warga ke Mapolda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan sejumlah pemeriksaan terhadap dosen dan mahasiswi tersebut telah dilakukan.

Baca juga: Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung: Selingkuhi Istri, Pacaran Sebulan hingga Hubungan Badan

Namun, karena tidak ada laporan yang masuk, polisi melepaskan keduanya.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," bebernya, Rabu (11/10/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.com.

Berita Rekomendasi

Menurut Umi Fadillah, pihak yang dirugikan dalam kasus perselingkuhan yakni istri dosen yang saat ini berada di Bengkulu.

Istri dosen tidak membuat laporan sehingga SHD dan VO tak ditahan.

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," lanjutnya.

Menurutnya SHD dan VO tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.

Baca juga: Kronologi Dosen Beristri di Lampung Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Mahasiswi

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," terangnya.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan saat penggerebekan yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung. (TribunLampung.co.id/Riyo Pratama)

Sosok SHD

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas