Digrebek Warga saat Berbuat Asusila, Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Diberhentikan dari Kampus
Dosen dan mahasiswi UIN Lampung yang berselingkuh diberhentikan dari kampus. Keputusan ini telah disetujui pimpinan kampus dan kedua pihak menerimanya
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Nama kampus UIN Raden Intan, Lampung tercoreng usai dosen dan mahasiswinya digrebek warga sedang berbuat asusila.
Keduanya telah berpacaran selama sebulan dan diduga melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.
Atas perbuatan tersebut, dosen SHD (31) dan mahasiswi VO (22) diberhentikan dari kampus.
Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani mengatakan keputusan untuk memecat keduanya dikeluarkan oleh pimpinan kampus.
"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" tegasnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Baca juga: Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung: Ditemukan Tisu Magic, SHD-VOS Dibebaskan
Ia menambahkan status SHD sebelumnya merupakan dosen kontrak atau non PNS.
Sedangkan VO merupakan mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," lanjutnya.
Anis Handayani mengaku tidak mengetahui alasan istri dosen tidak membuat laporan sehingga SHD dan VO tak ditahan.
Keputusan untuk memberhentikan keduanya telah disepakati pimpinan kampus dan kedua belah pihak termasuk orang tua VO.
"Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," pungkasnya.
Tak Ditahan Polisi
VO mengetahui status SHD sudah beristri, namun hal itu tidak menjadi penghalang keduanya berpacaran.
Perselingkuhan terbongkar setelah warga menggerebek rumah SHD dan menemukan pasangan yang bukan suami istri sedang berbuat asusila, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.