Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digrebek Warga saat Berbuat Asusila, Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Diberhentikan dari Kampus

Dosen dan mahasiswi UIN Lampung yang berselingkuh diberhentikan dari kampus. Keputusan ini telah disetujui pimpinan kampus dan kedua pihak menerimanya

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Digrebek Warga saat Berbuat Asusila, Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Diberhentikan dari Kampus
Ist
ILustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Nama kampus UIN Raden Intan, Lampung tercoreng usai dosen dan mahasiswinya digrebek warga sedang berbuat asusila.

Keduanya telah berpacaran selama sebulan dan diduga melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.

Atas perbuatan tersebut, dosen SHD (31) dan mahasiswi VO (22) diberhentikan dari kampus.

Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani mengatakan keputusan untuk memecat keduanya dikeluarkan oleh pimpinan kampus.

"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" tegasnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Baca juga: Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung: Ditemukan Tisu Magic, SHD-VOS Dibebaskan

Ia menambahkan status SHD sebelumnya merupakan dosen kontrak atau non PNS.

Sedangkan VO merupakan mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam.

BERITA REKOMENDASI

"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," lanjutnya.

Anis Handayani mengaku tidak mengetahui alasan istri dosen tidak membuat laporan sehingga SHD dan VO tak ditahan.

Keputusan untuk memberhentikan keduanya telah disepakati pimpinan kampus dan kedua belah pihak termasuk orang tua VO.

"Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," pungkasnya.

Tak Ditahan Polisi

VO mengetahui status SHD sudah beristri, namun hal itu tidak menjadi penghalang keduanya berpacaran.

Perselingkuhan terbongkar setelah warga menggerebek rumah SHD dan menemukan pasangan yang bukan suami istri sedang berbuat asusila, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas