Hendak Tagih Utang Rp 3 Juta, Hendri Malah Tewas Ditembak
Hendri ditembak saat tengah menagih utang sebesar Rp 3 juta kepada Rinto (38) warga Desa Parit Raya, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Hendri (29), warga Dusun Sukaramai, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumsel tewas ditembak, Selasa (10/10/2023).
Hendri ditembak saat tengah menagih utang sebesar Rp 3 juta kepada Rinto (38) warga Desa Parit Raya, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, Selasa.
Korban menderita luka tembak di leher hingga akhirnya meregang nyawa.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana mengatakan, peristiwa itu dipicu masalah utang piutang.
Baca juga: Pelaku Penikaman Panitera PTUN Palu Tewas Ditembak Polisi
Awalnya korban hendri akan menagih utang menebang kayu kepada pelaku sebesar Rp 3 juta.
Ketika itu, korban sempat berpamitan pada istrinya untuk menagih utang yang belum kunjung dibayar oleh tersangka.
"Korban datang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya bernama H Alam. Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, istri korban mendapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan di teras rumah pelaku," kata Iptu Candra saat dihubungi awak media, Minggu (15/10/2023) pagi.
Mendapat kabar tersebut, istri korban pun bergegas menuju rumah pelaku untuk melihat kondisi suaminya.
Setibanya di rumah pelaku, istri korban melihat suaminya dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah pelaku dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Saat itu kondisi rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong, karena pelaku bersama anak dan istrinya sudah melarikan diri," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, petugas Polres OKI bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Dugaan Teror Rumah Muhammad Fajar Hasan Caleg PDIP di Kendari Ditembak OTK
Dua hari berselang tepatnya pada Kamis (12/10/2023) siang, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang akan melarikan diri menuju Pulau Bangka.
Pelaku saat itu masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan.
"Saat itulah kami mengejar melalui jalur sungai menggunakan speedboat. Alhasil pelaku Rinto berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos milik korban, satu helai celana pendek milik korban dan satu pasang sandal jepit.
"Untuk senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat kami melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan bungkus senjata api yang disaksikan oleh kadus setempat," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gegara Tagih Utang Rp 3 Juta, Warga OKI Tewas Ditembak di Leher, Pelaku Sempat Kabur Bawa Anak Istri