Perempuan di Anambas Jadi Korban KDRT, Pingsan Berjam-jam dan Alami Luka Serius
Korban mengalami sejumlah luka memar akibat ditinju pelaku di bagian tulang rusuk dan bagian perut, cekikan di leher, rambut dijambak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Novenri Halomoan Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Perempuan berinisial EL (35), warga Desa Air Sena, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat perlakuan kasar dari suaminya AI (34).
EL mengalami luka yang cukup serius hingga pingsan selama berjam-jam.
Bahkan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa untuk mendapatkan perawatan intensif.
Korban mengalami sejumlah luka memar akibat ditinju pelaku di bagian tulang rusuk dan bagian perut, cekikan di leher, rambut dijambak hingga kepala dibenturkan ke dinding rumah.
Korban saat ini juga masih trauma atas kejadian yang menimpanya.
Baca juga: Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT terhadap Mantan Istri, Sarah Beri Sindiran: Nggak Masuk Akal
Konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos - PPPA) Anambas Erdawati mengatakan, peristiwa KDRT di Anambas ini terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu.
"Kejadiannya kemarin di rumah kakaknya korban.
Pelaku sama korban sempat cekcok mulut sampai akhirnya pelaku tersulut emosi dan berujung pemukulan," ucapnya, Jumat (20/10/2023).
Saat keributan berlangsung, pelaku sempat mencoba membakar rumah meski akhirnya disergap oleh warga setempat.
Dari keterangan kakak korban, penyebab terjadinya penganiayaan oleh pelaku karena korban menolak ajakan hubungan badan layaknya suami isteri.
"Mereka ini sebenarnya sudah pisah ranjang. Korban itu sudah dipulangkan suaminya ke keluarganya dengan alasan tidak ada kecocokan lagi.
Tapi suami korban ini kadang-kadang masih mau datangi korban untuk minta dilayani atau minta jatahlah gitu," jelasnya.
Selain itu, selama ini pelaku pun sudah tak lagi menunaikan tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan korban.
Usut punya usut dari informasi yang didapatkannya, perlakuan kasar atau KDRT yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlansung lama selama berumah tangga apalagi suami terindikasi tempramental atau mudah marah.
"Korban selama ini sudah mencoba memaafkan dan bertahan dalam hubungan, tapi karena alasan ketidakcocokan, suaminya memulangkan korban ke keluarganya," sebut Erda.
Erda pun menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendampingi korban dan telah melaporkan kasus KDRT tersebut kepada polisi.
"LP nya kemarin sudah dibuat dan pelaku pun sudah diamankan Polres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Pihaknya berharap dengan alat bukti dan unsur pidananya yang terpenuhi, kasus tersebut dapat menjadi atensi serius bagi pihak kepolisian.
"Semoga kasus ini diproses hukum dan berlanjut," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul KDRT di Anambas, Suami Aniaya Istri hingga Pingsan Gegara Tolak Ajakan Bercinta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.