Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Anak Pemilik Kos Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Deliserdang, Terancam Pasal Berlapis

Terungkap sosok pelaku rudapaksa mahasiswi di Deliserdang. Pelaku merupakan anak pemilik kos yang memiliki kunci cadangan kamar kos korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Anak Pemilik Kos Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Deliserdang, Terancam Pasal Berlapis
Kompas.com
Ilustrasi korban rudapaksa. Anak pemilik kos di Sumatra Utara merudapaksa mahasiswi. Diduga pelaku sempat mengkonsumsi sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria di Deliserdang, Sumatra Utara bernama Robihari Agus (24) ditangkap usai dilaporkan telah merudapaksa seorang mahasiswi berinisial N (18).

Robihari Agus merupakan anak pemilik kos tempat korban menginap.

Ayah satu anak tersebut memiliki kunci cadangan kos sehingga dapat leluasa keluar masuk kamar korban.

Kasus rudapaksa terjadai pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB saat korban pulang dari kampus untuk istirahat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan korban kaget ketika melihat pelaku berada di dalam kamar kosnya.

Baca juga: Bocah Perempuan di Mesuji Dilaporkan Menjadi Korban Rudapaksa, Pelaku masih di Bawah Umur

"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost. Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah di tunggu oleh tersangka di dalam kamar kos," jelasnya, Jumat (20/10/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pelaku diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu sehari sebelum kasus rudapaksa terjadi.

Berita Rekomendasi

"Tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini," tuturnya.

Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Robihari Agus saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain melakukan rudapaksa, tersangka juga mencuri handphone milik korban dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Atas perbuatannya, Robihari Agus dapat dijerat dengan pasal berlapis. 

"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang rudapaksa), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," terangnya.

Baca juga: Bujangan Berusia 41 Tahun di Kabupaten Blitar Jadi Tersangka Rudapaksa, Korban Siswi Kelas 6 SD

Sementara itu, dekan kampus tempat korban kuliah, Harahap mengatakan korban merupakan mahasiswi semester satu.

"Tadi malam memang dengar kabar. Cuma untuk kronologisnya belum tahu persis," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas