Kemendes Dukung Reformasi Kelurahan di DIY Melalui Program Desa Inklusif
Menurut Sugito, Desa Inklusif merupakan desa sebagai ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga yang diatur dan diurus secara terbuka
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertingggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendukung Reformasi Kelurahan Provinsi DI Yogyakarta.
Reformasi Kelurahan terdiri dari dua hal yaitu reformasi birokrasi kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan memberikan arah kepada pemerintah daerah, pemerintah kalurahan dan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan.
"Kementerian Desa mendukung (reformasi kalurahan) melalui program desa inklusif dan sistem akuntabilitas sosial," kata Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito saat memberikan sambutan dalam acara "Kick Off Meeting Reformasi Kelurahan" di Yogyakarta belum lama ini.
Baca juga: Sumur Warga Mengering, Pena Mas Ganjar Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Desa Caruban Kendal
Menurut Sugito, Desa Inklusif merupakan desa sebagai ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan.
"Desa Inklusif membuka peluang bagi setiap warga desa, terutama kelompok marjinal dan rentan untuk mendapatkan kesempatan berperan atau terlibat aktif sesuai dengan kemampuannya masing-masing dalam penyelenggaraan desa," katanya.
Di samping itu, akuntabilitas sosial dapat dimaknai sebagai dorongan, keterlibatan, hingga kontrol masyarakat di tingkat desa untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan dan anggaran desa lebih terukur dan bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan indikator yang telah dirumuskan.
Ukuran program dan anggaran yang dimaksud merupakan kesesuaian antara masukan, keluaran, hasil, penerima manfaat, dan dampak setiap program yang dijalankan oleh pemerintah Desa.
BPD atau Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai representasi perwakilan warga desa, dapat menjadi kanal implementasi akuntabilitas sosial di Desa" kata Sugito.
Baca juga: Desa Berdikari, Inisiatif PHE Transformasikan Energi dan Tekan Emisi
"Namun tentu semua itu tidak bisa dilakukan sendiri, diperlukan peran besar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersatu membangun kolaborasi, memotivasi dan saling memberi dukungan, salah satunya adalah melalui reformasi kalurahan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DIY" tambah Sugito.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, hadirnya Peraturan Gubernur DIY No 40 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Reformasi Kalurahan, akan menjadikan pembangunan kalurahan semakin terarah dan terintegrasi.
Sri Sultan mengungkapkan Program Rp1 Miliar melalui dana keistimewaan untuk investasi di kalurahan, relevan untuk direalisasikan guna mendukung keberhasilan Reformasi Kalurahan.
Investasi ini salah satunya dapat mengoptimalkan pengelolaan BUMDes sebagai garda terdepan penopang perekonomian DIY.
“Saya berharap dana keistimewaan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan ekonomi dan sosial yang ada di tingkat kalurahan.
Misalnya, optimalisasi dana keistimewaan di BUMDes, dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan kalurahan tersebut,” kata Sri Sultan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.