TKP Kasus Subang Kembali Dipasang Garis Polisi, Golok yang Dipakai untuk Membunuh Masih Dicari
Penyidik kembali memasang garis polisi di lokasi pembunuhan kasus Subang. Golok yang menjadi barang bukti pembunuhan masih dicari petugas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Garis polisi kembali dipasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Petugas kepolisian akan menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kepala Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, pemasangan garis polisi dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.
"Tadi kami mendatangi TKP bertujuan untuk mencari barang bukti berupa golok. Namun hampir 3 jam melakukan pencarian tapi tidak membuahkan hasil," paparnya, Sabtu(20/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Subang, Ini Peran Abi Jelang Kematian Amalia Berdasar Kesaksian Danu ke Polisi
Polisi melakukan pembersihan halaman belakang rumah korban untuk mencari sejumlah barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.
"Belakang TKP sudah kita bersihkan dari rerumputan liar, tujuannya mencari barang bukti dan untuk kepentingan olah TKP ulang nanti," lanjutnya.
Diketahui, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Subang yakni Yosef Hidayat, suami sekaligus ayah dari korban.
Kemudian M Ramdanu alias Danu, istri kedua Yosef yakni Mimin, serta dua anak Mimin yaitu Arighi dan Abi.
Pemasangan garis polisi kembali dilakukan setelah kasus pembunuhan Subang mulai terungkap.
"Pemasangan garis polisi ini, agar TKP tidak terus dimasuki oleh orang luar dan juga pemasangan garis polisi ini untuk kepentingan penyelidikan nantinya, yang rencanannya kita akan lakukan oleh TKP ulang," bebernya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Ngotot Tak Bersalah
Sebelumnya, pra rekonstruksi kasus pembunuhan Subang digelar di rumah korban, Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar menghadirkan satu tersangka dalam pra rekonstruksi yakni Muhamad Ramdanu alias Danu.
Kombes Surawan mengatakan Danu diminta untuk menunjukkan sejumlah lokasi para pelaku mengeksekusi korban hingga meninggal.
Proses pra rekonstruksi berlangsung selama satu setengah jam sehingga penyidik dapat melihat secara langsung gambaran di TKP.
"Tadi kami bawa satu tersangka yakni Ramdanu atau Danu untuk menunjukkan di lokasi mana saja kedua korban dieksekusi oleh para pelaku."
"Semuanya tadi sudah ditunjukkan oleh Danu dan nanti kami akan lakukan rekontruksi sesuai dengan apa yang tadi ditunjukan oleh Danu," ungkapnya.
Ia menambahkan ada sebuah ember yang diamankan dan dijadikan barang bukti pembunuhan.
"Kami hanya bawa satu buah ember yang digunakan oleh Danu untuk membersihkan TKP pascapembunuhan terjadi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Ahya Nurdin)