Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumbang Kontribusi untuk Daerah, Pemkab Kudus Pastikan Beri Perlindungan 80 Ribu Tenaga Kerja SKT

enjabat Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan, mengatakan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan dan melindungi tenaga kerja di SKT.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sumbang Kontribusi untuk Daerah, Pemkab Kudus Pastikan Beri Perlindungan 80 Ribu Tenaga Kerja SKT
Tribunnews.com/Arif Tio Buqi Abdulah
ILUSTRASI Pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) melakukan proses produksi pembuatan rokok. Rokok SKT dibuat dengan alat manual, batang rokok satu per satu dihasilkan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan, mengatakan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan dan melindungi tenaga kerja di industri sigaret kretek tangan (SKT).

Kudus memiliki 92 perusahaan rokok besar, menengah, dan kecil yang mampu menyerap hingga 80 ribuan tenaga kerja di sektor formal serta menjadi kontributor ekonomi dan sosial utama di Kudus.

Serapan tenaga kerja yang sebagian besar berlatar belakang pendidikan dasar menengah pertama ini sebagaian besar berasal dari industri SKT di Kudus.

“(Komitmen ini) salah satunya melalui kebijakan yang memberikan harapan dan optimisme pada keberlangsungan tenaga kerja SKT yang padat karya, di tengah ketidakpastian serapan tenaga kerja di sektor lainnya,” kata Bergas melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023).

Menurut Bergas, kehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi di area sentra tembakau.

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pedagang di sekitar sentra produksi SKT.

BERITA TERKAIT

"Ini contoh konkret pertumbuhan dan pergerakan ekonomi dampak dari adanya industri SKT yang menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya.

Dengan kontribusi yang besar tersebut, Bergas berupaya selalu melindungi tenaga kerja SKT di Kudus.

Bergas memastikan para tenaga kerja tersebut mendapatkan jaminan ketenagakerjaan baik dari sisi jaminan kesehatan maupun dari pemenuhan hak-hak.

“Hak di antaranya upah. Minimal UMK. Termasuk kalau lembur juga harus diberikan uang lembur,” katanya.

Adapun, upaya Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab Kudus) melindungi tenaga kerja juga diwujudkan dengan pembinaan kepada perusahaan untuk memberikan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Selain itu, para pekerja di sektor industri pertembakauan juga mendapatkan bantuan langsung tunai yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca juga: Industri SKT Mulai Bangkit Lagi, Serikat Pekerja Rokok: Tambah Lapangan Kerja Baru

“Tahun 2022 misalnya, Pemkab Kudus mengalokasikan Rp13,07 miliar dari DBHCHT 2022 untuk program jaminan kesehatan penduduk, termasuk pekerja SKT,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas