Mbak Rara Pawang Hujan Hadir Saat Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Penjelasan Polda
Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan kehadiran Rara si pawang hujan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG- Rara Istiati Wulandari atau Mbak Rara turut hadir pada rekonstruksi ulang pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).
Mbak Rara dikenal sebagai pawang hujan. Ada keperluan apa Mbak Rara di sana?
Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan kehadiran Rara si pawang hujan.
Baca juga: Kasus Subang, Yosep Bunuh Istri dan Anak Usai Curhat Soal Keuangan kepada Danu di Warung Pecel Lele
Menurutnya kedatangan Rara tak ada kepentingan apapun dalam olah TKP tersebut.
"Gak ada, cuma kenal (Rara) ngobrol aja. Gak ada kaitan (kasus)," kata Surawan di sela-sela olah TKP Jalan Ciseuti.
Sementara itu, Rara mengaku bahwa dirinya memang sering diminta tolong aparat kepolisian perihal kasus-kasus pidana. Salah satunya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Karena sebagai seseorang yang punya kekuatan indigo, Rara itu kan memang sering dimintai tolong aparat kemanan dan aparat negara, di antaranya polisi. Jadi tahun lalu tuh sebelum ada forensik datang itu kan 40 hari di hari ke 39 itu malam sebelum ke sini itu banyak yang minta tolong jadi jangan sampai ada yang kesurupan segala macam," ujarnya. Menurut Rara, apa yang dilakukannya sebagai seorang indigo merupakan salah satu ikhtiar. "Nah Rara juga dimintai tolong tapi waktu itu Rra masih belum bisa nyampe ke Subang jarak jauh," ucapnya.
Olah TKP sesuai keterangan Danu
Tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu dihadirkan dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Danu menyerahkan diri ke polisi dan mengaku terlibat kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi dua tahun lalu.
Kepala Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menjelaskan keberadaan Danu dalam olah TKP untuk menunjukkan posisi tersangka lain saat pembunuhan terjadi.
Selain itu, penyidik juga mencocokkan ucapan Danu dengan sejumlah fakta yang sudah ditemukan kepolisian.
"Alhamdulillah, berdasarkan hasil olah TKP dari Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu," ungkapnya, Selasa (24/10/2023).
Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang dikenal dengan kasus Subang ini.
Baca juga: Peran Rara Pawang Hujan dalam Olah TKP Kasus Subang, Sarung Golok Ditemukan di Tempat Sampah
Namun, hingga kini baru Danu yang mengakui perbuatannya, sementara tersangka lain masih membantah terlibat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.