Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Danu dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Berharap Dijadikan Justice Collaborator

Kuasa hukum Danu berharap kliennya segera dijadikan justice collaborator agar lebih leluasa membongkar kasus pembunuhan di Subang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Peran Danu dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Berharap Dijadikan Justice Collaborator
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Lokasi pembunuhan ibu-anak di Subang, Jawa Barat dan (Kanan) Sosok Danu. Terungkap peran Danu dalam kasus pembunuhan di Subang. 

TRIBUNNEWS.COM - Danu menjadi satu-satunya tersangka yang dihadirkan dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Dalam olah TKP yang digelar pada Selasa (24/10/2023), petugas kepolisian menemukan sarung golok di tempat sampah dekat lokasi pembunuhan.

Sedangkan golok yang digunakan untuk melakukan pembunuhan hingga kini belum ditemukan.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan, penyidik Polda Jabar mencocokkan keterangan Danu di lokasi pembunuhan.

"Semua yang disampaikan Danu dalam pengakuan itu, dipraktekkan dan hampir 99 persen sempurna, artinya sesuai dengan semua yang diakui oleh Danu," jelasnya, Rabu (25/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Bukan untuk Terawang Golok, Ternyata Ini Peran Mbak Rara Pawang Hujan di Olah TKP Kasus Subang

Ia menambahkan Danu diminta menunjukkan posisi para tersangka lain saat pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.

"Dari awal dia (Danu) bersama tersangka Y datang ke rumah, posisi Danu awalnya di mana, kemudian dia masuk melihat yang terjadi di dalam antara tersangka Y dan almarhumah, terus sampai terjadi eksekusi Tuti dan Amalia dan klien kami juga diminta membersihkan bercak darah dan lain-lain," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Achmad Taufan berharap kliennya segera dijadikan justice collaborator (JC) agar dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Kita berharap hadirnya LPSK ini membawa perkara ini terang benderang dan proses permohonan klien kita sebagai JC segera diterima, ini perlu sekali karena Danu perlu kekuatan untuk bisa eksis membongkar kasus ini sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun," imbuhnya.

Menurutnya para pelaku pembunuhan sudah merencanakan kasus ini dan menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Kita melihat bahwa rangkaian persiapan pelaku ini dalam merekayasa pembunuhan ini sangat hebat, sehingga semua itu bisa dihilangkan jejak dan lain-lain," pungkasnya.

Baca juga: Pengakuan Keluarga Tuti usai Yosef Dijadikan Tersangka Kasus Subang, Sudah Curiga Sejak Awal

Anggota Polisi Cari Golok d ibelakang TKP hingga atap Rumah dalam kasus Subang. (Ahya Nurdin/Tribun Jabar)
Anggota Polisi Cari Golok d ibelakang TKP hingga atap Rumah dalam kasus Subang. (Ahya Nurdin/Tribun Jabar) (Ahya Nurdin/Tribun Jabar)

Hasil Olah TKP

Kepala Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menjelaskan keberadaan Danu dalam olah TKP untuk menunjukkan posisi tersangka lain saat pembunuhan terjadi.

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil olah TKP dari Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu," ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas