Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Mati Karena Selundupkan Sabu 319 Kg ke Indonesia, 8 WNA Asal Iran Ini Hanya Bengong

Kedelapan warga negara Iran tersebut terbukti secara sah dan meyakini menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia

Editor: Erik S
zoom-in Divonis Mati Karena Selundupkan Sabu 319 Kg ke Indonesia, 8 WNA Asal Iran Ini Hanya Bengong
Engkos Kosasih
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mati delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran dalam kasus penyelundupan sabu. Sidang vonis mati digelar di ruang sidang PN Serang pada Jumat (27/10/2023) 

Diberitakan sebelumnya, delapan kurir sabu tersebut diamankan BNN RI pada 19 Februari 2023 saat hendak menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Merak, Kota Cilegon melalui perahu.

Baca juga: Jualan Narkoba Buat Modal Nikah, Sejoli Dijebloskan ke Tahanan dan Pernikahan Terancam Gagal

Kemudian lanjut dia, petugas BNN membawa warga negara Iran dan perahu tersebut ke Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg ke Indonesia Divonis Mati

dan

Bengong! Begini Ekspresi 8 WN Iran saat Dengarkan Vonis Mati di PN Serang

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas