Divonis Mati Karena Selundupkan Sabu 319 Kg ke Indonesia, 8 WNA Asal Iran Ini Hanya Bengong
Kedelapan warga negara Iran tersebut terbukti secara sah dan meyakini menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia
Editor: Erik S
Engkos Kosasih
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mati delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran dalam kasus penyelundupan sabu. Sidang vonis mati digelar di ruang sidang PN Serang pada Jumat (27/10/2023)
Diberitakan sebelumnya, delapan kurir sabu tersebut diamankan BNN RI pada 19 Februari 2023 saat hendak menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Merak, Kota Cilegon melalui perahu.
Baca juga: Jualan Narkoba Buat Modal Nikah, Sejoli Dijebloskan ke Tahanan dan Pernikahan Terancam Gagal
Kemudian lanjut dia, petugas BNN membawa warga negara Iran dan perahu tersebut ke Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg ke Indonesia Divonis Mati
dan
Bengong! Begini Ekspresi 8 WN Iran saat Dengarkan Vonis Mati di PN Serang
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.