Hakim Vonis Bebas Guru SMP Terdakwa Pencabulan Siswi di Sukabumi, Ini Alasannya
Berdasarkan amar putusan pun, memutuskan terdakwa CS vonis bebas dan harus segera dikeluarkan dari tuntutan umum.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - CS (51), oknum guru SMP yang mencabuli siswinya di Kota Sukabumi, Jawa Barat, divonis bebas Jumat (27/10/2023).
Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menilai CS tidak terbukti melakukan pencabulan.
Perkara tersebut diputus Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.
Baca juga: Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban Dicabuli Sejak Kelas 3 SD dan Diancam
Dalam pembacaan isi putusan yang dibacakan oleh hakim anggota, Miduk Sinaga, CS disebutkan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.
"Berdasarkan keterangan di atas, terdakwa tidak cukup bukti untuk dipersalahkan atas perbuatanya dan tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana dituduhkan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ucapnya saat berlangsungnya persidangan tersebut.
Sementara itu Hakim Ketua Desi Eka Prasetya, dalam pembacakan isi putusan terhadap CS berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan yang disampaikan hakim anggota.
Berdasarkan fakta persidangan, CS terbukti secara hukum dan meyakinkan telah melakukan dugaan pencabulan dan pengancaman terhadap korban ZA.
Hakim Ketua juga berpandangan, korban juga hanya bukan satu orang.
Bahkan sempat adanya ancaman dengan memberikan nilai nol.
"Berdasarkan unsur di atas, hakim ketua berpendapat, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan menurut hukum," ucap Hakim ketua.
Baca juga: ASN di Majene Sulbar Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi
Sementara itu, berdasarkan amar putusan pun, memutuskan terdakwa CS vonis bebas dan harus segera dikeluarkan dari tuntutan umum.
"Mengadili. Menyatakan Cecep Supriadi bin Nimo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwaan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan," ujar Miduk.
Sebelumnya diberitakan, CS dijerat Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang terancam 15 tahun penjara.
Kasus pelecehan siswa SMP di Kota Sukabumi ini terungkap, setelah adanya kedua korban menyampaikan kepada orang tuanya.
Baca juga: Oknum Kades di Mamuju Pelaku Pencabulan Remaja Sempat Beri Korban Uang Makan Rp 2,4 Juta
Kemudian pada 17 Maret 2023, salah satu dari orang tua siswa korban pelecehan oknum guru tersebut, melaporkan ke Polres Sukabumi Kota. (*)
Penulis: Dian Herdiansyah
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Beda Pendapat Guru Cabuli Siswinya di Kota Sukabumi Divonis Bebas, Padahal Sempat Ancam Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.