Kronologi Selebgram ZDL Buang Jasad Bayi di Bandara Bali, Tak Mau Kehamilan Diketahui Pacar
Polisi mengungkap kronologi selebgram buang jasad bayinya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pelaku tak mengetahui ayah dari bayi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Motif pembunuhan dan pembuangan bayi lantaran tersangka sering berganti pasangan dan tak ingin pacarnya mengetahui hal tersebut.
Tersangka tak mengetahui ayah dari bayi dan baru menyadari kehamilannya pada Agustus 2023.
"Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya dia hamil apalagi melahirkan."
"Karena dia pengen serius dengan pacarnya ini dan malam itu dia tidak melakukan hubungan apa-apa karena dia mengaku dalam keadaan datang bulan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, ZDL dijerat pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Baca juga: Kresek yang Ditemukan Tukang Sapu di Parkir Terminal Bandara Ngurah Rai Ternyata Isinya Jasad Bayi
ZDL Ditangkap di Semarang
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, mengatakan proses pengejaran terhadap pelaku dilakukan bersama Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali dan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah.
“Selain itu kami juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan petugas Avsec Angkasa Pura I untuk melakukan pengecekan melalui CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di lokasi lain yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mendeteksi pelaku,” paparnya, Sabtu (21/10/2023).
Menurutnya wajah pelaku terdeteksi kamera CCTV bandara dan setelah ditelusuri pelaku berada di wilayah Semarang Timur.
“Tanpa membuang-buang waktu kita langsung terbang ke Semarang, pelaku yang juga sebagai ibu kandung dari orok bayi tersebut akhirnya berhasil diamankan di rumahnya,” tuturnya.
Iptu Rionson Ritonga berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu mengungkap pelaku pembuangan bayi, sehingga proses penangkapan bisa berlangsung secara cepat.
“Kami mengucapkan apresiasi atas upaya seluruh pihak yang terlibat untuk mengungkap kejadian ini dengan efektif dan efisien, dalam kurun waktu yang tidak lama,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Zaenal Nur Arifin) (Kompas.com/Yohanes Valdi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.