Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yosep Diduga Jadi Eksekutor Kasus Pembunuhan di Subang, hingga Kini Masih Membantah Terlibat

Yosep diduga sebagai eksekutor kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Penyidik telah mencocokkan keterangan Danu dengan hasil olah TKP.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Yosep Diduga Jadi Eksekutor Kasus Pembunuhan di Subang, hingga Kini Masih Membantah Terlibat
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka dan (Kanan) Video saat Yosep menangis depan kuburan istri dan anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat telah menetapkan Yosep sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Yosep kini telah ditahan di Mapolda Jabar dan menjalani sejumlah pemeriksaan.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menduga Yosep merupakan eksekutor utama dalam pembunuhan yang terjadi di Subang, Jawa Barat.

Selain Yosep, ada empat tersangka lain yakni Danu, Mimin serta dua anaknya, Arighi dan Abi.

Dugaan Yosep sebagai eksekutor terungkap setelah penyidik mencocokkan keterangan Danu dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Mbak Rara Sebut Golok yang Digunakan Habisi Ibu dan Anak di Subang Sudah Dibuang: Menyatu dengan Air

"(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep)," tegasnya, Kamis (26/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Kombes Pol Surawan menambahkan jasad korban telah diautopsi dan berdasarkan analisa penyidik korban dibunuh menggunakan golok.

Berita Rekomendasi

"Ada perbantuan dari yang lain tidak mungkin sendiri. Kita analisa dari perlukaannya kemudian dari autopsinya itu tidak mungkin dilakukan sendiri," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, menyatakan kliennya tidak terlibat kasus pembunuhan.

Ia mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan Yosep sebagai tersangka dan menjadikan golok sebagai alat pembunuhan.

"Saya sangsi (ragu) dengan golok itu. Tiba-tiba ada golok, golok macam apa yang bisa membuat luka tersebut," ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Dua Tahun Kasus Subang Belum Terungkap, Kuasa Hukum Danu Sebut Pelaku Rekayasa Pembunuhan

Golok yang menjadi barang bukti pembunuhan hingga kini masih belum ditemukan.


Rohman Hidayat meminta petugas kepolisian menemukan golok terlebih dahulu dan mencocokkan luka di jasad korban dengan golok tersebut.

"Yang pasti saya menolak keterangan Danu dan bahkan harus diuji dan alat bukti benda tajamnya harus ditemukan," tuturnya.

Peran Danu dalam Kasus Pembunuhan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas