Bocah 4 Tahun di Tarakan yang Jadi Korban Rudapaksa Didampingi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak
Berikut ini kabar terbaru soal kasus rudapaksa yang menimpa bocah berusia 4 di Tarakan, Kaltara
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tarakan, Kalimantan Utara dampingi anak berusia empat tahun yang jadi korban rudapaksa.
Diketahui, korban dirudapaksa oleh dua pria dewasa berinisial RM dan SK.
Kini, korban pun alami trauma dan akan ditangi oleh Dinas PPA Tarakan.
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Adapun ke depan akan ada bimbingan konseling dan akan dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tarakan.
“Kondisi anak masih trauma karena masih mengalami sakit di bagian kemaluan,” ungkap AKP Randhya Sakhtika Putra.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Tarakan Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria Kenalan Ibunya
Lebih detail Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Priyati Ningsih Nasir menjelaskan tindak lanjut kasus yang dialami sebut saja nama samarannya Mentari, oleh pelaku SK dan RM.
Pihaknya bekerja sama menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan dalam hal pemberian konseling kepada anak korban yang mengalami trauma.
Tujuannya yakni untuk mengembalikan lagi kepercayaan anak korban kemudian bisa kembali ke dunia bermainnya sehingga tidak ada beban bahwa si anak korban pernah mengalami pelecehan seksual.
Adapun jangka waktunya korban bisa sembuh traumanya, lanjut IPDA Priyati Ningsih Nasir menjelaskan bahwa setiap anak masing-masing berbeda. Bergantung dari seberapa jauh atau seberapa dalam trauma psikis yang dialami anak sebagai korban pencabulan.
“Biasanya ahli dari konseling yang menentukan berapa lama sembuh karena kami di Unit PPA hanya pemberkasan saja. Jika ada hal-hal dibutuhkan untuk anak korban bentuknya konseling, kami akan hubungi pihak dinas memohon bantuan,” urainya.
Pengalaman menangani kasus ini, membutuhkan waktu 1-2 bulan lamanya membuat anak korban bisa pulih kembali dan beraktivitas seperti sedia kala.
Untuk saat ini anak korban yang mengalami pencabulan di 2023 kategorinya tidak sampai parah sekali kondisinya dan bisa dikatakan sedang karena levelnya dari ceria menjadi pemurung dan beberapa hari tidak nafsu makan dan ketakutan seminggu.
Dalam kasus ini Unit PPA sering melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak dan perempuan kemudian dampak dan akibatnya. Termasuk gandeng instansi terkait sosialisasikan UU berlaku.
Diharapkan masyarakat bisa tahu bagaimana ketika ada keluarga atau tetangga atau anak yang mengalami pelecehan seksual. Dalam hal ini, masyarakat Kota Tarakan harus aware, waspada dan maksimal melindungi anaknya dari pelecehan seksual.
Saat ini juga sudah ada satgas bernama Tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual dan kemarin baru dilaksanakan perpanjangan MoU. Dalam Satgas terdiri dari kepolisian, dinas, HIMPSI, Dinas Sosial termasuk pihak rumah sakit.
Adapun hukuman bagi pelaku rata-rata mengikuti UU 5-15 tahun penjara. Namun pihaknya belum mengikuti kasus di Kejaksaan Negeri Tarakan yang sudah inkrah berapa tahun yang diputuskan untuk para pelaku pencabulan.
“Adapun untuk psikolog dilibatkan dari HIMPSI yang masuk dalam kerja sama MoU Tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual,” tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Masih Trauma, Anak Usia Empat Tahun Korban Rudapaksa Diberi Pendampingan dan Konseling
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia