Imbas Viral Tantang Gurunya Berduel, Siswa di Barito Dikeluarkan Pihak Sekolah, Sudah 2 Kali Berulah
Siswa berinisial HK (16) di SMA di Dusun Selatan, Barito yang viral lantaran menantang gurunya sendiri berujung dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Siswa berinisial HK (16) di SMA wilayah Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang viral lantaran menantang gurunya sendiri berujung dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Keputusan itu, diberikan pihak sekolah setelah proses mediasi HK dan guru yang bersangkutan.
Orangtua HK turut dihadirkan dalam mediasi yang didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barito Selatan dan Polsek Dusun Selatan pada Jumat (27/10/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Dusun Selatan, Ipda H Tonie.
"Kita hanya melakukan mediasi antarkedua belah pihak, karena hal tersebut berada di lingkungan sekolah, maka keputusan kita serahkan ke pihak sekolah," tutup Kapolsek.
Baca juga: Viral Ahmad Dhani Kampanyekan Istrinya di Konser Dewa 19, Janji Naikkan Pangkat Pejabat Tasikmalaya
Diberi sanksi
Terkini, HK dikabarkan telah mendapatkan sanksi berat berupa pengeluaran HK dari sekolah tersebut.
Kabar itu diungkapkan oleh Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman melalui Ipda Tonie saat dihubungi TribunKalteng.com.
"Berdasarkan keterangan pihak sekolah, yang bersangkutan saat ini telah dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi bagi siswa tersebut," jelasnya pada Minggu (29/10/2023).
Lebih lanjut, menurut Ipda Tonie, HK telah melakukan kejadian serupa sebelumnya karena memiliki sifat yang tempramental.
“Akibatnya, pihak sekolah harus mengambil sanski tegas dengan mengeluarkan siswa HK dan menganjurkan yang bersangkutan untuk mengikuti paket C,” jelas Kapolsek Dusun Selatan.
Baca juga: Viral Kakek Bercucu 3 Hobi Main PS, Betah Nongkrong 9 Jam di Rental Game Setiap Hari di Kota Batu
Pada pelanggaran pertama, HK pernah mendapatkan surat peringatan (SP) dari pihak sekolah.
“Bahkan saat itu, HK dan orang tuanya sudah menyetujui dan menandatangani surat perjanjian agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” ungkap Ipda Tonie.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.