Pasar Malam di Serang Dibakar Warga Imbas Tewasnya Bocah 11 Tahun, Tersetrum Pagar Pembatas Wahana
Sebuah video amatir wahana pasar malam di Serang, Banten yang dibakar warga pada Sabtu (28/10/2023) menjadi viral di media sosial.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video amatir wahana pasar malam di Serang, Banten yang dibakar warga menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut tampak beberapa lapak terlalap api pada malam hari.
Terlihat hanya terdiam dan menyaksikan tanpa berusaha memadamkan kobaran api.
Diduga warga membakar wahana pasar malam tersebut lantaran telah memakan korban jiwa seorang bocah 11 tahun.
Namun, saat itu pengelola pasar malam tidak berhasil ditemui keluarga hingga memicu aksi pembakaran tersebut.
Video tersebut kemudian menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @infoserang pada Minggu (29/10/2023).
Hingga artikel ini ditulis, Senin (30/10/2023), video tersebut telah mendapatkan 91,2 ribu penayangan.
Baca juga: Viral Kisah Pilu Budiono Eks PSIS, Pemkot Semarang Bantu Sewakan Rusun dan Biayai Pendidikan Anaknya
Diketahui, aksi pembakaran terjadi di Kampung Cilewung, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 20.20 WIB.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, api membakar sejumlah wahana permainan anak di pasar malam tersebut.
Area pasar malam tampak berserakan, sedangkan para pedagang sudah membereskan barang jualan mereka.
Polisi pun memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) area pasar malam yang terbakar.
Kesaksian warga
Salah seorang di TKP bernama Ilham menceritakan kejadian itu dipicu tewasnya seorang anak berusia 11 tahun di pasar malam tersebut.
Bocah berinisial MGA itu tewas akibat tersengat listrik di pagar pembatas di sekitar wahana bianglala.
Jenazah MGA dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Serang untuk dilakukan autopsi.
"Jadi memakan korban 1 orang akibat kesetrum. Dari pihak pasar malam mungkin ceroboh atau kelalaian arus listrik," kata Ilham di lokasi.
Ilham menyebut, keluarga korban tidak terima dan mendatangi pasar malam tersebut.
Namun, dari pihak pasar malam diduga tidak ada pertanggungjawaban sehingga membuat keluarga korban emosi.
"Ya mungkin dari pihak keluarga enggak terima, sehingga ada yang melakukan aksi-aksi yang tidak diinginkan (membakar)," ujarnya.
Baca juga: Imbas Viral Tantang Gurunya Berduel, Siswa di Barito Dikeluarkan Pihak Sekolah, Sudah 2 Kali Berulah
Kronologi
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menerangkan kronologi kejadian pembakaran pasar malam tersebut.
"Keluarga korban mencari pengelola wahana permainan korsel tersebut, karena tidak bertemu dengan pengelola sehingga terjadi pembakaran beberapa permainan korsel," kata Sofwan Hermanto kepada wartawan di kantornya pada Minggu (29/10/2023), dikutip Kompas.com.
Sofwan mengatakan, aksi pembakaran bermula saat korban pergi ke pasar malam untuk menaiki wahana permainan.
Setiba di lokasi, korban kemudian membeli minuman es, lalu menuju wahana bianglala helikopter.
Saat itu, korban duduk di pinggir pagar pembatas wahana dan tidak menyadari besi tersebut diduga teraliri listrik.
"Korban tidak menyadari lalu tersetrum karena korban memegang pagar pembatas wahana yang berbahan besi diduga teraliri listrik," ujar Sofwan.
Baca juga: Viral Kapolres Binjai Berlutut di Atas Mobil, Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri pada Pencuri Motor
Melihat kondisi korban tidak sadarkan diri warga pun langsung mengevakuasinya ke Puskesmas Ciomas untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, saat berada di puskesmas nyawa korban tidak tertolong, kemudian dilakukan autopsi di Rumah Sakit untuk memastikan penyebab kematiannya.
Sofwan menyebut, dari hasil autopsinya diketahui tidak ada luka tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban tetapi didapati tanda trauma listrik.
Pengelola diamankan polisi
Kini, tiga orang pengelola pasar malam telah ditangkap.
Tiga orang yang diamankan yakni MM (63) warga Cadasari, Pandeglang, UB (58) warga Pabuaran, Serang, dan AM (51) warga Kudus, Jawa Tengah.
"Pengelola diamankan di Polsek Pabuaran, kemudian kami amankan ke Polres," kata dia.
Ketiganya terancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Menurut Sofwan, semestinya ketika ada aliran listrik itu pengelola memberikan tanda-tanda atau rambu dan penjaga supaya tidak didekati oleh siapapun.
"Masih kita dalami apakah sudah ditugaskan buat ngejaga. Tapi tidak ada, atau sebenarnya ada tapi tidak melihat," jelasnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBanten.com/Engkos Kosasih, Kompas.com/Rasyid Ridho)