Duda di Makassar Cabuli Siswi SMP, Pelaku Ajak Korban Berpacaran dan Berjanji akan Menikahinya
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Makassar. Seorang duda mengajak siswi SMP berpacaran dan berjanji akan menikahinya.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan bernama Ian (27) ditangkap usai dilaporkan melakukan pencabulan ke siswi SMP.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilaporkan ibu korban ke Polrestabes Makassar.
Berdasarkan keterangan korban, kasus pencabulan sudah dilakukan IP sejak dua bulan lalu.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengatakan pelaku berstatus duda dan mengajak korban untuk berpacaran.
Pelaku juga berjanji akan menikahi korban yang masih 14 tahun.
Baca juga: Gadis di Madiun Diduga jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakek, dan Paman, 13 Saksi Telah Diperiksa
"Penangkapan seorang lelaki pelaku tindak asusila yang mana lelaki ini sudah dewasa dan korbannya di bawah umur," kata AKP Wahiduddin dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/10/2023) siang.
Lebih lanjut dijelaskan Wahid, Ian yang mengiming-imingi mengajak nikah sukses memperdaya korbannya.
Namun, itu hanyalah modus, agar korban mau berhubungan badan dengan terduga pelaku.
"Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dia pacari lalu dia janjikan menikahi korban sehingga korban terperdaya dan sudah pernah melakukan hubungan asusila," tuturnya.
Kasus itu dilaporkan orangtua korban lantaran Ian tidak kunjung menepati janji.
"Namun karena tidak ditepati janji pelaku sehingga orang tua korban dan korban sendiri datang melapor ke Polrestabes Makassar," ungkap Wahid.
Baca juga: Remaja Putri Usia 14 Tahun di Jambi Jadi Korban Pencabulan Kakak Ipar, Pelaku Merekam Saat Beraksi
"Pelaku membohongi korban jadi dia iming-imingi menikah namun tidak ditepati janjinya," bebernya.
Kini, korban diamankan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Pencabulan Gadis di Madiun
Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyoroti kasus pencabulan gadis di Madiun, Jawa Timur yang dilakukan anggota keluarga.
Terduga pelaku dalam kasus ini yakni ayah kandung, kakek hingga paman korban.
Untuk menangani kasus pencabulan yang dialami AP (17), pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.
Tri Risma meminta para pelaku dihukum maksimal karena masih satu keluarga dengan korban.
"Sesuai Undang Undang Perlindungan Anak, kalau orang terdekat yang seharusnya melindungi tapi malah menjadi pelaku, meskipun masih dalam penyelidikan, maka harus dihukum maksimal ditambah sepertiga," ujar Risma ketika ditemui di Kota Madiun, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Guru SMP Terdakwa Pencabulan Siswi di Sukabumi, Ini Alasannya
Risma menuturkan, secara fisik kondisi AP masih sehat. Hanya saja, pihaknya akan mendalami psikisnya. Karena ada trauma yang dialami, khususnya ketika orang tuanya bercerai.
"Anak pasti mempunyai trauma, terhadap peristiwa yang tidak sama dengan teman temannya. Nanti akan kami tangani di balai. Anak ini harus dilindungi. Terutama masa depannya. Harus ada pendampingan," tegas Risma.
"Tadi kami sempat tanya tanya anaknya. Alhamdulillah mau, dan tidak keberatan langsung dibawa ke balai. Saya minta ibunya juga ikut," sambung Risma.
Dirinya berpesan kepada para orang tua, supaya tidak menyia-nyiakan buah hatinya. Peran orang tua sangat penting dalam tumbuh kembang anak.
"Jaga anaknya. Harus memberikan perhatian, nafkah, pendidikan, merawat. Itu semua konsekuensi punya anak. Saat memutuskan menikah, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung orang tua," pungkas Risma.
Ibu Korban Diperiksa
Gadis di Madiun, Jawa Timur berinisial AP (17) menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandung, kakek hingga pamannya.
Korban sempat kabur dari rumah dan ditemukan warga di sebuah masjid.
Baca juga: Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban Dicabuli Sejak Kelas 3 SD dan Diancam
Kasus pencabulan terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu saat korban tidur siang di rumah.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra menyatakan kasus pencabulan anak di bawah umur masih dalam proses penyelidikan.
Ibu kandung korban yang berinisial W (44) telah mendatangi Mapolres Madiun untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hari ini kami masih pendalaman, dan penyelidikan mengenai kasus tersebut," tuturnya, Jumat (27/10/2023).
Untuk pemeriksaan terduga terlapor, lanjut dia, bakal dilakukan setelah gelar perkara.
"Masih kami jadwalkan sambil menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi terkait," tandasnya.
Diketahui, ketiga pelaku melakukan pencabulan secara bergantian dimulai dari kakek korban.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul BREAKING NEWS: Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Tangkap Pelaku
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mensos Risma Kawal Kasus Gadis Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Kakek dan Paman: Harus Dihukum Maksimal