Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin Hasibuan Kasus Solar Ilegal, Sebelumnya Dituntut 6 Tahun

Hakim menilai Achiruddin Hasibuan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Erik S
zoom-in Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin Hasibuan Kasus Solar Ilegal, Sebelumnya Dituntut 6 Tahun
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memberikan vonis bebas kepada terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan kasus perkara penimbunan solar ilegal, Senin (30/10/2023).

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai AKBP Achiruddin Hasibuan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ucap hakim membacakan isi putusannya.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Sempat Komat-kamit Saat Sidang

Dengan vonis tersebut, majelis hakim membebaskan Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

Dituntut 6 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan sebelumnya menuntut Achiruddin Hasibuan 6 tahun penjara.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.

Tanggapan jaksa

Jaksa Randi tidak memberikan keterangan terkait vonis bebas tersebut.

Randi malah menyuruh para wartawan agar meminta tanggapan kepada Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tanya Humas Kejati (Sumut) aja," kata Randi sembari meninggalkan awak media.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Minta Maaf kepada Orangtua Ken Admiral: Minta Maaf ya, Bu


Hal serupa juga dilakukan Randi, saat dimintai tanggapan mengenai vonis bebas Edy dan Parlin pada beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Randi dan rekannya Felix Ginting enggan memberikan tanggapan dan beralasan mau mengambil surat putusan terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas