Update Kasus Pembunuhan di Subang: Oknum Banpol Diperiksa, Rumah Seorang Perwira Polisi Digeledah
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Terbaru, Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar pra rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).
Pra rekonstruksi dilakukan di rumah korban yang berada di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Selasa (31/10/2023).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi baru dalam kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu itu.
Adapun saksi baru yang diperiksa, bantuan polisi (Banpol) hingga seorang perwira polisi di lingkungan Polres Subang.
"Kita sudah periksa Banpol yang berperan ikut membersihkan TKP, selain itu ada seorang perwira polisi juga," kata Kepala Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Selasa, dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Fakta Yayasan Milik Yosep yang Diduga jadi Motif Pembunuhan, Kedua Korban Sempat jadi Pengurus
Surawan mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah perwira polisi tersebut.
"Terkait perwira polisi di Polres Subang, kita juga sudah lakukan penggeledahan di rumahnya," jelasnya.
Belum dijelaskan identitas perwira polisi tersebut.
Keterkaitannya dengan kasus pembunuhan ibu dan anak ini juga belum diungkap.
Selanjutnya, kata Surawan, pihaknya akan kembali menggelar rekonstruksi kedua pada Kamis (2/11/2023).
"Kamis kita akan gelar pra rekonstruksi kedua yang rencananya akan digelar di TKP Pecel Lele," ucapnya.
Diketahui, penjual pecel lele menjadi salah satu lokasi pertemuan antara Yosep dan Danu.
Sementara itu, dalam pra rekonstruksi pertama yang digelar hari ini, penyidik menghadirkan tersangka Danu dan anak sulung korban, Yoris.
Dalam pra rekonstruksi pertama ini, kata Surawan, sudah sesuai apa yang dikatakan Danu.
"Pra rekonstruksi pertama ini telah sesuai apa yang dikatakan oleh Danu."
"Dan untuk pra rekonstruksi pertama ini, kita fokus di dalam rumah tempat para tersangka membantai ibu dan anak tersebut," beber Surawan, Selasa sore.
Surawan menjelaskan, Yoris dihadirkan hanya untuk menunjukkan posisi perabot rumah saat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Tadi Yoris hanya kita suruh menunjukkan posisi beberapa perabot rumah tangga seperti tempat tidur ibunya dan adiknya."
"Serta perlengkapan perabot rumah tangga lainnya seperti apa posisinya sebelum terjadi peristiwa keji tersebut," ungkap Surawan.
Polisi Geledah Rumah Yoris
Selain melakukan pra rekonstruksi, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Yoris dan Mulyana.
Diketahui, Yoris merupakan anak Tuti sekaligus kakak dari Amalia.
Sementara Mulyana adalah adik dari Yosef, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
"(Penggeledahan) rumah Yoris dan Mulyana," ujar Surawan, melalui pesan WhatsApp kepada TribunJabar.id.
Kendati demikian, Surawan tak menjelaskan apa saja yang diamankan dari penggeledahan di dua rumah tersebut.
Baca juga: Motif Kasus Subang Makin Jelas, Perebutan Yayasan yang Terima BOS Miliaran Rupiah
Olah TKP
Sebelumnya, pada Selasa (24/10/2023), Polda Jabar telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara di rumah korban.
Dari hasil olah TKP itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sarung golok.
"Dalam olah TKP ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan."
"Di antaranya sarung atau serangka golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah," terang Surawan.
Selain menggali tempat pembuangan sampah, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.
"Kita tadi juga mengerahkan puluhan anggota termasuk Tim Jibom untuk membantu mencari golok dengan menggunakan metal detektor."
"Namun golok belum berhasil ditemukan," ungkap Surawan.
Dalam olah TKP itu, lanjut dia, Danu juga telah menunjukkan semua tersangka ada di lokasi saat pembunuhan terjadi.
"Namun hingga saat ini tersangka lainnya masih mengelak dan bertahan dengan alibi-alibinya dan kita akan buktikan alibi mereka itu identifikasi ilmiah," tandasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Mereka adalah Danu, Yosep, suami dari Tuti sekaligus ayah Amalia; Mimin, istri kedua Yosep; Arighi Reksa Pratama, anak Mimin; dan Abi, anak Mimin.
Sejauh ini, polisi telah menahan dua tersangka yakni Danu dan Yosep, sedangkan tiga tersangka lainnya tak ditahan.
Sementara untuk motif pembunuhan, polisi masih melakukan penyelidikan.
Polisi kini tengah menelusuri aliran dana Yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosep.
Yayasan itu diketahui dikelola oleh Tuti dan Amalia.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahya Nurdin/Nazmi Abudrrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.