2 Orang Diamankan saat Selundupkan 2 Ribu Gram Sabu, 1 Orang Masih di bawah Umur
Dua orang pemuda diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut saat akan selundupkan sabu-sabu di Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pemuda diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut saat akan selundupkan sabu-sabu di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Keduanya adalah Muhammad Fahzir (24) dan RM (17).
RM sendiri merupakan warga Aceh dan seorang pelajar.
Dua orang tersebut diamankan pada Minggu (29/10/2023).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023), membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu," katanya.
Baca juga: Ungkap Alasan Ketagihan Jajal Narkoba Lagi, Ammar Zoni Terjebak Godaan Bisa Bikin Lebih Kurus
Hadi menungkapkan, terhadap pelaku Muhammad Fahzir saat dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan barang bukti 12 bungkus sabu seberat seberat 2.036,5 gram yang disimpan dalam koper pakaian.
Lalu dilakukan pengembangan kembali diamankan pelaku berinisial RM berstatus pelajar dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram.
"Keduanya saat diinterogasi mengakui akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu," ungkapnya saat ini telah ditahan di Mapolda Sumut.
"Kasus penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya," ujar Hadi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Amankan 2 Pelaku Selundupkan Narkoba di Bandara Kualanamu