Ayah di Gresik Pembunuh Putri Sendiri Minta Dihukum Mati, Afan Ingin Bertemu Buah Hatinya di Surga
MQA alias Afan (29) pria yang membunuh putrinya sendiri di Gresik, Jawa Timur, ingin dihukum mati oleh pengadilan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - MQA alias Afan (29) pria yang membunuh putrinya sendiri di Gresik, Jawa Timur, ingin dihukum mati oleh pengadilan.
Alasannya, ia berharap setelah dihukum nantinya ia bisa bertemu dengan sang putri di surga.
Pada persidangan ayah bunuh putri sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Mertua Bunuh Menantu yang Baru Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Pelaku Sempat Kabur ke Rumah Tetangga
Dalam sidang tersebut, terdakwa meminta agar ia dihukum mati oleh pengadilan.
Permintaan itu disampaikan MQA kepada majelis hakim saat agenda meminta keterangan terdakwa.
Hal itu disampaikan terdakwa dengan jelas, bahkan ia mengaku sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.
MQA menuturkan, saat itu ia hanya tinggal berdua bersama putrinya yang masih berusia 9 tahun.
Ia tinggal di rumah kontrakan di dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.
Pembunuhan putrinya sendiri itu ia lakukan pada 29 April 2023 pukul 4.30 WIB.
"Rencana Pembunuhan itu saya rencanakan satu bulan sebelumnya," kata Afan didampingi penasihat hukum dari Juris Law Firm.
Baca juga: Tidak Terima Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Warga Bandung Bunuh Temannya
Ia juga menambahkan, alasan membunuh putrinya karena ia malu pernah dipenjara akibat kasus narkoba sedangkan istrinya diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
MQA pun mencari informasi dari YouTube di ponsel yang dimilikinya agar semakin yakin untuk melancarkan aksi kejamnya.
“Anak saya terlalu sedih dan selalu menangis. Sehingga saya tidak ingin ia menderita akibat ulah orangtuanya. Ibunya tidak mau menerima, akhirnya saya berpikir membunuhnya, agar ia masuk surga,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, terdakwa MQA mengaku menyesal dan meminta diganjar hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Anehnya, ia juga meminta vonis mati agar bertemu putrinua di surga. “Semoga bisa bertemu anak saya di surga,” katanya.
Hakim juga menanyakan kondisi psikologis terdakwa MQA, apakah sehat atau tidak, sebab nekat membunuh anak kandungnya. Namun terdakwa mengatakan tidak gila. "Saya sehat," katanya singkat.
Setelah keterangan terdakwa selesai, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari. (Sugoyono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Gresik Pembunuh Putri Sendiri Mengaku Tidak Gila, Minta Dihukum Mati Agar Bisa Bertemu di Surga,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.