Polisi Amankan 1 Tersangka Pengeroyokan yang Buat Siswa SMK di Bandar Lampung Tewas, 3 Lainnya Buron
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap siswa SMK di Bandar Lampung hingga meninggal dunia.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Pihak kepolisian menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bandar Lampung hingga meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang pelajar digotong oleh tiga orang dalam keadaan tak sadarkan diri viral di media sosial.
Rupanya, remaja berinisial GIZ tersebut menjadi korban pengeroyokan pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Saat dibawa menuju ke rumah sakit, nyawa remaja tersebut sudah tak terselamatkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, empat tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan atau tawuran tersebut yakni berinisial B, R, G, dan Y.
Namun, saat ini baru tersangka B yang sudah diamankan.
Baca juga: Viral Pelajar di Bandar Lampung Meninggal Dunia Diduga Dikeroyok, Disebut Sempat Ada Tawuran
Sedangkan, tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian.
"Ada tiga orang yang masih DPO (daftar pencarian orang). Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Y, R, dan G," kata Umi, Rabu (1/11/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.
Rupanya masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam peristiwa pengeroyokan yang meregang nyawa GIZ itu.
Umi menjelaskan, B berperan membonceng tersangka R yang memukul korban.
Sedangkan G menabrak motor korban.
Terakhir, Y adalah tersangka yang berperan membacok korban dengan menggunakan celurit.
Aksi pengeroyokan ini berawal saat GIZ menantang para pelaku melalui media sosial (medsos).
Kemudian mereka sepakat bertemu di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan SMAN 5 Bandar Lampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.