Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Bocah 10 Tahun Menikah, Ternyata Baru Acara Tunangan, Kejari: untuk Mengikat Hubungan

Sebuah video yang memperlihatkan dua anak di bawah umur berdiri berdampingan seperti pengantin viral di media sosial.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Viral Video Bocah 10 Tahun Menikah, Ternyata Baru Acara Tunangan, Kejari: untuk Mengikat Hubungan
Donna Alberico for The New York Times
Ilustrasi pertunangan - Sebuah video yang memperlihatkan dua anak berdiri berdampingan seperti pengantin viral di media sosial, ternyata baru acara pertunangan 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan dua anak berdiri berdampingan seperti pengantin viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat dua anak itu masih berusia di bawah umur.

Si perempuan tampak memegang buket bunga dan uang.

Keduanya saling bersanding di halaman rumah dengan disaksikan para tamu.

Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa kedua anak yang masih berusia 10 tahun itu berasal dari Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Video tersebut kemudian viral hingga mendapat atensi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Baca juga: Viral Siswa SMA di Sumsel Dianiaya di Mobil Pick Up, Ternyata Hanya Jadi Sasaran Emosi Pelaku

Menindaklanjuti viralnya video itu, Kejari Sampang lantas memanggil sejumlah pihak.

BERITA TERKAIT

Mereka yang dipanggil yakni kedua keluarga bocah, Pj Kepala Desa hingga Camat.

"Kami telusuri ternyata dua bocah berusia 14 tahun ini sama-sama asal Kecamatan Robatal, Sampang."

"Tapi beda desa, bocah laki-laki asal Desa Tragih dan perempuan asal Desa Pandiyangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi, dilansir TribunMadura.com.

Achmad memastikan, informasi di media sosial yang mengatakan kedua bocah itu melangsungkan pernikahan adalah hoaks.

Dikatakannya, pertunangan dua bocah itu juga telah mendapatkan restu dari kedua orang tua.

"Jadi informasi pernikahan itu hoaks, sedangkan pertunangan berlangsung pada 22 Oktober 2023 kemarin di kediaman bocah perempuan," ungkapnya.

Sementara Camat Robatal, Revelino Diaz Steny mengatakan, kedua bocah itu merupakan siswa MTs, di mana masih satu yayasan.

"Alasan keduanya menjalankan tunangan hanya untuk mengikat hubungan."

"Kami juga sudah memastikan jika mereka tidak menikah siri," bebernya.

Proses klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang
Proses klarifikasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (2/10/2023).

Menjodohkan Anak

Terpisah, tokoh masyarakat Kecamatan Robatal, Abdul Wahid mengatakan, di sebagian pelosok kampung di Madura, masih ada yang menjodohkan anaknya di usia yang masih belum cukup umur.

Biasanya, pertunangan diawali oleh kehendak kedua orang tua dan masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Pertunangan pada usia anak itu biasanya kehendak kedua orangtuanya yang tujuannya untuk mempererat kekerabatan."

"Karena hanya pertunangan, tidak ada larangan dalam agama ataupun undang-undang."

"Yang dilarang itu kalau menikah berdasarkan undang-undang perkawinan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMadura.com/Hanggara Pratama, Kompas.com/Taufiqurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas