Narkoba Berbungkus Keripik Pisang Ditemukan di Bantul, 8 Tersangka Ditangkap dan 4 Masih Buron
Terungkap peran 8 tersangka kasus narkoba yang ditangkap di Bantul. Mereka mengedarkan narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water.
Editor: Abdul Muhaimin
![Narkoba Berbungkus Keripik Pisang Ditemukan di Bantul, 8 Tersangka Ditangkap dan 4 Masih Buron](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-narkoba-0626.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus terungkap setelah salah satu pelaku berinisial R ditangkap pada Kamis (2/11/2023) malam.
Petugas gabungan dari Mabes Polri dan Polda DIY kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Setelah ditelusuri, petugas kepolisian menangkap 8 tersangka yang terlibat memproduksi dan mengedarkan narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water.
Kedelapan tersangka yakni MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 20 Kurir Narkoba, 224 Kilogram Sabu Disita
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, berujar, pengungkapan itu dilakukan dari patroli siber yang kemudian menemukan beberapa akun media sosial menjual happy water narkotika dan kripik pisang narkotika dengan harga yang tidak wajar.
"Delapan tersangka itu diamankan di empat wilayah yang berbeda yakni di Cimanggis, Depok; Magelang, Jawa Tengah dan dua titik (Baturetno dan Potorono) di Bantul, DI Yogyakarta," ucapnya kepada awak media saat ungkap kasus pengedaran narkotika di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).
Disampaikannya, delapan tersangka itu memiliki peran dan tugas yang berbeda.
Di mana, tersangka MAP bertugas sebagai pengelola akun media sosial, tersangka D bertugas sebagai pemegang rekening, tersangka AS bertugas sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.
Kemudian, tersangka EH bertugas sebagai pengolah atau koki dan distributor.
Sementara BS, MRE, AR, R bertugas sebagai pengolah atau koki pembuatan produk happy water narkotika dan keripik pisang narkotika.
Baca juga: Kolaborasi dengan Kejati, Pemkot Semarang Resmikan Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba di RSWN
Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang sangat fantastis melalui sejumlah media sosial tanpa kode khusus.
Di mana, cairan happy water narkotika per botol berisi 10 mili dijual dengan harga Rp1,2 juta dan keripik pisang narkotika ukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, 500 gram dijual dengan harga Rp1,5-Rp6 juta per bungkusnya.
Terkait asal ide pembuatan cairan happy water narkotika dan keripik pisang narkotika, Komjen Wahyu Widada, berujar bahwa itu dilakukan oleh sejumlah oknum pengendali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.