Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mucikari Prostitusi Online di Gresik Diringkus, Ditipu 'Papi' hingga Diberi Target 6 Tamu per Hari

Seorang perempuan berinisial Y diringkus karena menjadi mucikari di Gresik, Jawa Timur

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mucikari Prostitusi Online di Gresik Diringkus, Ditipu 'Papi' hingga Diberi Target 6 Tamu per Hari
Istimewa/TribunJatim.com
Y (21) saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (7/10/2023). Berikut informasi soal penangkapan mucikari Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Selama menjadi mucikari, Y diberi target untuk bisa mendapatkan enam orang tamu per PSK yang ia pegang.

"Atasan meminta saya perhari, per orang (PSK) 6 tamu. Di Gresik ditargetkan perhari enam tamu," lanjut Y.

Ia juga menyebutkan, semua keuangan dipegang oleh bosnya atau MM.

"Saya satu bulan di Gresik, untuk keuangan yang tahu atasan saya," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunJatim.com.

Di sisi lain, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pengungkapan praktik prostitusi online ini bermula dari laporan masyarakat.

Ia mengatakan, cara kerjanya yakni pelanggan melakukan booking atau pemesanan melalui MiChat.

Untuk harga, Rp600 ribu untuk short time (ST).

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi MiChat, untuk harga short time (ST) sebesar Rp 600.000 tetapi pelanggan bisa menawar setelah deal harga melalui aplikasi MiChat, tersangka Y menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, para PSK mendapatkan gaji Rp3 juta jika sudah mendapatkan 42 pelanggan.

Untuk kehidupan sehari-hari, biayanya ditanggung oleh MM.

Kini, Y dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Willy Abraham)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas