Mucikari Prostitusi Online di Gresik Diringkus, Ditipu 'Papi' hingga Diberi Target 6 Tamu per Hari
Seorang perempuan berinisial Y diringkus karena menjadi mucikari di Gresik, Jawa Timur
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil dibongkar.
Polisi pun menangkap seorang perempuan yang juga mucikari berinisial Y (21).
Y merupakan perempuan asal Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Selain menjadi mucikari, ia juga menjadi kasir dan operator MiChat yang digunakan untuk mencari pelanggan.
Y juga ternyata baru satu bulan berada di Gresik.
Saat berada di Polres Gresik, Y menceritakan kisahnya bisa berkecimpung di dunia prostitusi online ini.
Baca juga: Apartemen di Gresik jadi Tempat Prostitusi Online, Muncikari Diharuskan Cari 6 Pelanggan Setiap Hari
Mulanya Y mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai kasir di Gresik.
Tawaran pekerjaan tersebut datang dari MM, bosnya sendiri yang juga mucikari atau 'papi', dan kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
"Awalnya ditawarin sebagai kasir, karena tidak ada pekerjaan, saya mengiyakan diajak ke Gresik," ujar Y saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (7/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Y mengaku kaget saat sudah sampai di Gresik.
Ternyata di sana banyak perempuan di dalam kamar.
"Sampai di lokasi, saya kaget banyak perempuan di kamar dikenalin satu persatu dan diajari MiChat oleh bos saya," tambah Y.
Ternyata Y ditipu untuk dijadikan sebagai mami atau mucikari oleh MM.
Baca juga: Praktik Prostitusi Online Digerebek Polres Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta per Bulan
Y pun diminta menjadi mucikari untuk dua perempuan, SF (21) warga Indramayu dan SA (19) warga Kota Bogor, Jawa Barat.
SF dan SA kini masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Selama menjadi mucikari, Y diberi target untuk bisa mendapatkan enam orang tamu per PSK yang ia pegang.
"Atasan meminta saya perhari, per orang (PSK) 6 tamu. Di Gresik ditargetkan perhari enam tamu," lanjut Y.
Ia juga menyebutkan, semua keuangan dipegang oleh bosnya atau MM.
"Saya satu bulan di Gresik, untuk keuangan yang tahu atasan saya," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunJatim.com.
Di sisi lain, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pengungkapan praktik prostitusi online ini bermula dari laporan masyarakat.
Ia mengatakan, cara kerjanya yakni pelanggan melakukan booking atau pemesanan melalui MiChat.
Untuk harga, Rp600 ribu untuk short time (ST).
"Dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi MiChat, untuk harga short time (ST) sebesar Rp 600.000 tetapi pelanggan bisa menawar setelah deal harga melalui aplikasi MiChat, tersangka Y menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, para PSK mendapatkan gaji Rp3 juta jika sudah mendapatkan 42 pelanggan.
Untuk kehidupan sehari-hari, biayanya ditanggung oleh MM.
Kini, Y dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Willy Abraham)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.