Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Bidan Muda Tewas di Kapuas Hulu: Korban Dirudapaksa lalu Dibunuh, Terungkap Sosok Pelaku

Berikut fakta-fakta kasus bidan muda tewas di Kabupaten Kapuas Hulu. Korban dibunuh dan dirudapaksa pria yang dikenalnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 5 Fakta Bidan Muda Tewas di Kapuas Hulu: Korban Dirudapaksa lalu Dibunuh, Terungkap Sosok Pelaku
Kolase Tribunnews.com
Foto pelaku dan korban - Berikut fakta-fakta kasus bidan muda tewas di Kabupaten Kapuas Hulu. Korban dibunuh dan dirudapaksa pria yang dikenalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus bidan muda ditemukan tewas di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, akhirnya berhasil diungkap.

Korban berinisial HK (26) tewas dibunuh oleh pria yang dikenalnya NR.

Mirisnya sebelum dibunuh, NR (23) ternyata sempat merudapaksa korban.

Kini pelaku sudah diamankan dan telah ditahan guna pendalaman lebih lanjut.

NR terancam penjara seumur hidup akibat merudapaksa dan membunuh HK.

Berikut fakta-fakta kasus bidan muda tewas di Kabupaten Kapuas Hulu dirangkum dari TribunKapuasHulu.com, Kamis (9/11/2023):

Baca juga: Detik-detik Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Istri, Linggis dan Gerobak Dorong jadi Barang Bukti

1. Awal kasus

Penemuan jasad korban saat pasien korban bernama Evi bersama suaminya hendak memeriksakan kandungan pada Senin (23/10/2023) sekiara pukul 12.10 WIB.

Berita Rekomendasi

Kedua saksi mata mendatangi tempat tinggal korban yang terletak di Perumahan Pondok II PT. Belian Estate, Desa Naga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Evi dan suaminya mengetuk pintu untuk memanggil korban.

Namun setelah beberapa waktu, HK tidak kunjung keluar.

Dilandasi rasa curiga, kemudian saksi mata mencoba masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang.

Saksi mata sontak teriak histeris saat HK terbaring dalam kamar dengan kondisi terlentang.

Evi lalu melaporkan kejadian ini ke tetangga korban guna diteruskan ke pihak perusahaan dan Polsek Selimbau.

2. Korban sudah tewas 24 jam

Kondisi korban saat ditemukan di Perumahan Pondok II PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau (perkebunan kelapa sawit), Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 12.10 WIB.
Kondisi korban saat ditemukan di Perumahan Pondok II PT. Belian Estate, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau (perkebunan kelapa sawit), Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 12.10 WIB. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kapuas Hulu)

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membenarkan kasus kematian bidan HK.

"Bahwa hasil pemeriksaan visum oleh tenaga medis yaitu menerangkan bahwa korban meninggal dunia sudah lebih dari 24 jam, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," urainya.

Hendrawan melanjutkan, pada jasad korban ditemukan darah yang keluar dari bagian hidung dan mulut.

Sedangkan kondisi kamar HK berantakan. Barang-barang berserakan dan ditemukan pecahan cermin.

Selain itu polisi menemukan sejumlah obat-obatan di lokasi kejadian.

"Hasil cek lokasi tempat kejadian perkara ditemukan dua jenis obat yaitu merk Omedrinat, merk Ambroxol Hydroc Hloride dan dua buah kedondong kecil," tambah Hendrawan.

Baca juga: Motif Siswa SMP di Garut Bunuh Temannya, Korban Dibiarkan Hanyut di Sungai dan Dilaporkan Hilang

3. Korban tewas dibunuh

Setelah kurang lebih dua minggu lamanya, kasus kematian bidan HK menjadi misteri.

Hingga akhirnya polisi menemukan fakta bahwa korban ternyata korban pembunuhan.

Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap pelakunya NR.

Hendrawan menjelaskan, pelaku dibekuk di lokasi pelariannya di wilayah ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

"Pelaku kami tangkap pada Jumat 3 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, dan proses penangkapan berjalan dengan lancar dan aman," jelasnya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Ada 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Xabre, 1 buah kalung bermatakan cincin, 1 Pcs Sweater berwarna hitam, 1 Pcs Celana panjang berwarna hitam, 1 Pcs Selimut, dan 1 Pcs Baju Tidur.

4. Korban dirudapaksa lalu dibunuh

Hendrawan menguraikan, detik-detik pembunuhan korban berawal saat pelaku mendatangi TKP lewat pintu belakang dengan niatan jahat.

Saat itu kondisinya tidak terkunci sehingga pelaku bisa masuk secara leluasa.

"Pulang dari minuman keras tersebut, NR atau pelaku melewati tempat tinggalnya korban," kata Hendrawan.

Hendrawan melanjutkan, pelaku mencekik leher korban dari belakang yang saat itu sedang tertidur.

Pelaku kemudian merudapaksa korban yang dalam kondisi pingsan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku hendak pergi, saat itulah korban tetiba sadar dari pingsannya.

Pelaku lalu kembali menganiaya korban hingga tewas karena takut aksinya akan dilaporkan ke polisi.

"Jadi NR adalah pelaku tunggal dalam pembunuhan seorang bidan HK, dengan cara dicekik," tegas Hendrawan.

Baca juga: Remaja yang Bunuh Karyawati Bank Diduga Menjalin Hubungan dengan Waria, Sempat Ketemuan

5. Sosok Pelaku

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing dan Humas Polres Kapuas Hulu AKP Iwan Gunawan, saat menunjukan barang bukti dalam konferensi pers, di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu 8 November 2023.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing dan Humas Polres Kapuas Hulu AKP Iwan Gunawan, saat menunjukan barang bukti dalam konferensi pers, di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu 8 November 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM)

Hendrawan mengungkap, NR merupakan karyawan peloading pada perusahaan Kelapa Sawit PT. PIP Tengkawang Estate.

Sementara tidak ada hubungan spesial antara pelaku dan korban.

Keduanya hanya sebatas kenal satu sama lain.

"Karena saling kenal, sehingga pelaku merasa ketakutan dengan korban, takut dilaporkan ke polisi karena sudah mencekik dan memperkosa korban, maka pelaku membunuh korban dengan cara mencekik kembali dengan kedua tangan," beber Hendrawan.

NR kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

Ia terancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Sahirul Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas