Mahasiswa di Makassar Terancam 2 Tahun Penjara setelah Pukul Hidung Pacarnya
Glen yang juga mahasiswa ini diduga menganiaya pacarnya berinisial SDS (19). ia diringkus di Jl Penjernihan, Makassar, Sulawesi Selatan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial GWL alias Glen (22) diringkus polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan.
Glen yang juga mahasiswa ini diduga menganiaya pacarnya berinisial SDS (19).
Glen diringkus di Jalan Penjernihan, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/11/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim.
Ia mengatakan, Glen ditangkap setelah korban membuat laporan.
Ahmad mengatakan, pelaku dan korban sempat cekcok sebelum terjadi penganiayaan.
Baca juga: Cemburu, Istri Polisi Bawa 3 Rekannya Aniaya Wartawati Media Online hingga Babak Belur di Sulbar
"Berawal pada saat pelaku (Glen) mendatangi korban (SDS) ke kosan untuk mengambil barang lalu terjadi cekcok adu mulut," kata Bripka Ahmad Halim, dikutip dari Tribun-Timur.com, Kamis (9/11/2023).
Glen sempat mendorong korban hingga kepala pacarnya terbentur ke tembok.
Korban juga sempat membela diri dengan mengambil pisau dapur.
"Korban berusaha membela diri dan mengambil sebilah pisau dapur, namun pelaku berhasil merebut."
"Kemudian pelaku memukul kepala korban dan menendang hidung korban menggunakan lutut," bebernya.
Korban pun membuat laporan dan kini Glen telah diamankan.
Atas perbuatannya tersebut, Glen terancam dua tahun penjara.
"Pasal yang kita sangkakan 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sekarang masih ditahan di kantor," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023) sore.
Baca juga: Pengakuan Ronald Tannur Terkait Penyebab Cekcok dengan DSA, Korban Enggan Diajak Pulang
Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas
Kasus penganiayaan terhadap pacar juga pernah terjadi pada awal Oktober 2023 lalu.
Bahkan kasus dengan pelaku Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur tersebut viral.
Surya.co.id mewartakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh Ronald Tannur kepada korbannya, DSA, di sebuah karaoke di Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (3/10/2023).
DSA pun meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, Rabu (4/10/2023).
Ronald menganiaya DSA dengan cara memukul kepala korban dengan botol minuman keras sebanyak dua kali.
Baca juga: Pihak Ronald Tannur Bantah Lakukan Intervensi ke Keluarga DSA, akan Laporkan Kuasa Hukum Korban
Setelah itu, Ronald menyeret tubuh korban hingga sempat terlindas mobil.
"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Melihat korban yang sudah tak berdaya, Ronald justru memasukkan korban ke bagasi mobil dan membawanya ke apartemen.
Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.
Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.
Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Surya.co.id, Akira Tandika Paramitaningtyas)