Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Makassar Terancam 2 Tahun Penjara setelah Pukul Hidung Pacarnya

Glen yang juga mahasiswa ini diduga menganiaya pacarnya berinisial SDS (19). ia diringkus di Jl Penjernihan, Makassar, Sulawesi Selatan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Mahasiswa di Makassar Terancam 2 Tahun Penjara setelah Pukul Hidung Pacarnya
TribunKaltim
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pria berinisial GWL alias Glen (22) diringkus polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial GWL alias Glen (22) diringkus polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan.

Glen yang juga mahasiswa ini diduga menganiaya pacarnya berinisial SDS (19).

Glen diringkus di Jalan Penjernihan, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/11/2023).

Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim.

Ia mengatakan, Glen ditangkap setelah korban membuat laporan.

Ahmad mengatakan, pelaku dan korban sempat cekcok sebelum terjadi penganiayaan.

Baca juga: Cemburu, Istri Polisi Bawa 3 Rekannya Aniaya Wartawati Media Online hingga Babak Belur di Sulbar

"Berawal pada saat pelaku (Glen) mendatangi korban (SDS) ke kosan untuk mengambil barang lalu terjadi cekcok adu mulut," kata Bripka Ahmad Halim, dikutip dari Tribun-Timur.com, Kamis (9/11/2023).

BERITA REKOMENDASI

Glen sempat mendorong korban hingga kepala pacarnya terbentur ke tembok.

Korban juga sempat membela diri dengan mengambil pisau dapur.

"Korban berusaha membela diri dan mengambil sebilah pisau dapur, namun pelaku berhasil merebut."

"Kemudian pelaku memukul kepala korban dan menendang hidung korban menggunakan lutut," bebernya.

Korban pun membuat laporan dan kini Glen telah diamankan.


Atas perbuatannya tersebut, Glen terancam dua tahun penjara.

"Pasal yang kita sangkakan 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sekarang masih ditahan di kantor," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023) sore.

Baca juga: Pengakuan Ronald Tannur Terkait Penyebab Cekcok dengan DSA, Korban Enggan Diajak Pulang

Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas

Kasus penganiayaan terhadap pacar juga pernah terjadi pada awal Oktober 2023 lalu.

Bahkan kasus dengan pelaku Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur tersebut viral.

Surya.co.id mewartakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh Ronald Tannur kepada korbannya, DSA, di sebuah karaoke di Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (3/10/2023).

DSA pun meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, Rabu (4/10/2023).

Ronald menganiaya DSA dengan cara memukul kepala korban dengan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Pihak Ronald Tannur Bantah Lakukan Intervensi ke Keluarga DSA, akan Laporkan Kuasa Hukum Korban

Setelah itu, Ronald menyeret tubuh korban hingga sempat terlindas mobil.

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Melihat korban yang sudah tak berdaya, Ronald justru memasukkan korban ke bagasi mobil dan membawanya ke apartemen.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Surya.co.id, Akira Tandika Paramitaningtyas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas