Profil Wakil Bupati Lampung Tengah yang Viral karena Sidak Kantor Kecamatan, Mantan Dokter
Profil Ardito Wijaya, Wakil Bupati Lampung Tengah yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu kantor kecamatan hingga kemudian viral
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Ardito Wijaya, Wakil Bupati Lampung Tengah yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu kantor kecamatan hingga kemudian viral di media sosial.
Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan Ardito Wijaya sidak di kantor Kecamatan Pubian menjadi sorotan.
Pasalnya, saat melakukan sidak di kantor kecamatan itu, tak ada seorang pun pegawai. Padahal, saat itu masih jam kerja.
Wabup Ardito sudah berusaha mencari ke sejumlah ruangan, namun tak kunjung mendapati pegawai yang berkantor.
Baca juga: Viral Video Wakil Bupati Lampung Tengah Sidak Kantor Kecamatan, Sepi Tak Ada Seorang pun Pengawai
Sampai akhir video, Wabup Ardito tidak kunjung menemukan pegawai kecamatan hingga akhirnya memutuskan keluar dari kantor.
Ardito mengatakan dirinya datang ke kantor kecamatan itu pada pukul 11.00 WIB.
"Di sini memang (saya) masuk tidak ada yang satu pun pegawai. Tidak tahu pada ke mana," katanya, dikutip dari video yang juga diunggah akun TikTok @barakcodam.
"Sekarang jam 11.00 WIB lewat, tadi saya datang jam 11.00," tambah Wabup Aridito.
Sosok Ardito Wijaya, mantan dokter, pernah viral karena joget saat Pandemi
Dikutip dari laman resmi Pemkab Lampung Tengah, Jumat (10/11/2023), Ardito Wijaya merupakan Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2021-2026.
Ia lahir di Bandar Jaya, 23 Januari 1980 atau saat ini berusia 43 tahun.
Selepas lulus dari SMU N 1 Terbanggi Besar, Ardito Wijaya melanjutkan kuliah di Universitas Trisakti.
Ia kemudian menjadi dokter di Puskemas Seputih Surabaya, Lampung Tengah hingga akhirnya ia menjabat sebagai Kabid P2PL Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 2014-2016.
Selain menjadi dokter, Ardito Wijaya juga juga aktif beroganisasi.
Ia pernah menjadi Ketua AMPI Provinsi Lampung pada periode 2017-2022 dan juga Koordinator Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung periode 2020-2024.
Baca juga: Wakil Bupati Lampung Tengah Sidak ke Kantor Kecamatan Pubian: Ternyata Tidak Ada Pegawai
Dari dunia kesehatan, ia kemudian terjun ke dunia politik.
Kini, ia menjabat sebagai Ketua DPC PKB Lampung Tengah.
Dalam Pilkada Lampung Tengah 2020 lalu, Ardito Wijaya yang mendampingi Musa Ahmad memenangi Pilkada Lampung Tengah dengan mengalahkan dua pasangan lainnya yakni pasangan incumbent Loekman Djoyosoemarto-Ilyas Hayani Muda dan Nessy Kalvia Mustafa-Imam Suhadi.
Pasangan Musa-Ardito diusung oleh Partai Golkar, PAN, Demokrat dan PKB.
Sempat viral karena joget saat pandemi covid-19, dihukum bersihkan fasum
Dikutip dari TribunnewsWiki, nama Ardito Wijya menjadi sorotan setelah video jogetnya viral di media sosial pada Juni 2021.
Dalam video yang beredar tersebut, ia tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Ia terlihat sedang menyanyi dan berjoget bersama sejumlah tamu undangan pesta pernikahan.
Tindakannya tersebut mendapat banyak kecaman dan berujung pelaporan kepolisian.
Ardito dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan.
Padahal saat itu tengah diterapkan PPKM di sejumlah daerah di Indonesia.
Kala itu, Ardito memberikan klarifikasi bahwa ia tiba di lokasi pernikahan sore pukul 17.20 WIB disaat tamu undangan telah pulang.
Kemudian, kata dia hanya panitia serta keluarga mempelai saja yang ada di lokasi saat itu.
Ia diminta untuk menyumbangkan lagu untuk mempelai.
Lagu tersebut kemudian dinyanyikan bersama keluarga mempelai hingga menimbulkan kerumuban.
Atas perbuatannya itu ia meminta maaf kepada masyarakat.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Akhirnya, pada 30 Juli 2021, Ardito Wijaya divonis membersihkan fasilitas umum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam putusan itu, hakim menjatuhkan sanksi administrative kepada Ardito berupa kerja sosial.
Ia harus kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”
Ardito Wijaya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000
Secara lengkap berikut riwayat pekerjaan dan organisasi Ardito Wijaya
Riwayat Pendidikan :
- SD Kristen 3 Bandar Jaya Lampung Tengah (1992)
- SMP Negeri 10 Bandar Jaya Lampung Tengah(1995)
- SMU Negeri 1 Terbanggi Besar (1998)
- Universitas Trisakti (2005)
Riwayat Pekerjaan :
- Dokter Muda Puskesmas Seputih Surabaya (2010-2011)
- Dokter Muda Puskesmas Rumbia (2011-2012)
- Kabid P2PL Dinas Kesehatan Lampung Tengah (2014-2016)
Riwayat Organisasi :
- KOORDINATOR PDNU PROVINSI LAMPUNG (2020-2024)
- KETUA AMPI PROVINSI LAMPUNG (2017-2022)
- WAKIL KETUA KONI (KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA)(2018-2022)
- ANGGOTA KOMITE EKSEKUTIF PSSI KOTA METRO (2018-2021)
- ANGGOTA MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA KOTA METRO(2017-2022)
- WAKIL KETUA DPD ASTTI LAMPUNG (2017-2022)
- KOORDINATOR TRIP IDI CAB. LAMPUNG TENGAH (2016-2019)
(Tribunnews.com/Daryono)