Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus BEM FMIPA UNY yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dibekukan

Pengurus BEM FMIPA UNY berinisial MF dibekukan sebagai pengurus usai terseret kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswa baru (maba).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Pengurus BEM FMIPA UNY yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dibekukan
uny.ac.id
Gedung Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pengurus BEM FMIPA UNY berinisial MF dibekukan sebagai pengurus usai terseret kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswa baru (maba). 

Kata Pihak UNY

Ali Mahmudi (kanan) saat menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas MIPA UNY, Jumat (10/11/2023).
Ali Mahmudi (kanan) saat menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas MIPA UNY, Jumat (10/11/2023). (Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)

Sementara pihak UNY mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut soal kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Kasubag Humas UNY Sudaryono mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait unggahan yang viral tersebut.

"Masih dalam proses penyelidikan oleh tim yang berwenang (etik mahasiswa)," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNY, Pelaku Disebut Membantah hingga Kata Pihak Kampus

Senada, Sekretaris Direktorat Akademik dan Kemahasiswaan UNY, Prof Guntur mengatakan juga belum menerima laporan mahasiswa atau pihak terkait soal unggahan tersebut yang mencatut nama kampus.

"Kampus UNY khususnya di Direktorat Akasemik Kemahasiswaan, alumni UNY masih menunggu mahasiswa melapor ke kami, dari pagi tadi sampai saat ini belum menerima laporan mahasiswa atau orang yang merasa pelapor ataupun korban," ujarnya.

Sementara, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Fakultas MIPA UNY, Ali Mahmudi juga masih mencari tahu kebenaran soal unggahan tersebut karena mencatut nama kampus.

BERITA TERKAIT

"Sampai saat ini kami masih mencari informasi terkait itu, dan apa pun kebijakan keputusan, tindak lanjut harus berdasarkan informasi yang valid. Sementara informasi yang diperoleh di medsos tidak bisa dijadikan dasar karena memang terbatas," kata Ali.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas