Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis asal Madiun Dicabuli Paman di Rumah Sejak 2021, Korban Diajak Menonton Film Dewasa

Pria di Madiun ditangkap usai dilaporkan mencabuli keponakan yang masih di bawah umur. Tersangka sempat mengajak korban menonton film dewasa.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gadis asal Madiun Dicabuli Paman di Rumah Sejak 2021, Korban Diajak Menonton Film Dewasa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan. Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Madiun. Paman korban ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis di Madiun, Jawa Timur berinisial AP (17) mengaku dicabuli ayah kandung, kakek dan pamannya di dalam rumah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Madiun menetapkan paman korban yang berinisial NI (39) sebagai tersangka tunggal.

Ayah dan kakek korban tidak terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyatakan AP merasa sakit hati terhadap ayah dan kakeknya sehingga nama keduanya ikut dilaporkan.

Baca juga: Oknum Ustaz Tersangka Kasus Pencabulan di Pelaihari Huni Sel Tahanan Tersama Tersangka Narkoba

Kasus pencabulan dilakukan tersangka NI sejak 2021 hingga Agustus 2023.

Berdasarkan pengakuan NI, AP pernah menjadi korban pencabulan dan tersangkanya telah ditangkap.

"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun," paparnya, Senin (13/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Berita Rekomendasi

AKBP Anton Prasetyo menambahkan tersangka melakukan aksi pencabulan di dalam rumah dua kali seminggu.

Tersangka membujuk korban dan mengajaknya menonton film dewasa.

"Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama-sama," tandasnya.

Baca juga: Siswi Kelas 6 SD yang Tewas di Semarang Diduga Korban Pencabulan, Kamarnya Dipasang Garis Polisi

Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka mulai handphone dan beberapa pakaian.

Akibat perbuatannya, NI dapat dijerat dengan pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas AKBP Anton.

13 Saksi Diperiksa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas