Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Para Tersangka Akan Ajukan Gugatan Praperadilan
Langkah ini dilakukan karena tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan tersebut.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Yosep Hidayah Cs akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Gugatan praperadilan tersebut disampaikan Tim pengacara Yosep dan kerabatnya.
Langkah ini dilakukan karena tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Danu Makin Berani Ungkap Kasus Subang, Sebut Yosep Cerita Soal Yayasan dan Butuh Uang
Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosep Cs, mengatakan bahwa penetapan Yosep Cs dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan satu orang yaitu Danu.
Tak hanya Yosep, kata Fajar, penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya juga tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.
"Mimin dan kedua anaknya juga ditetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan sepihak Danu," kata Fajar Sidik, Senin (13/11/2023)
Hingga saat ini, ungkap Fajar, pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimal dua alat bukti yang kuat menetapkan tersangka kepada 4 kliennya.
"Pihak penyidik belum menunjukan bukti kuat sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," katanya.
Fajar juga menyebutkan bahwa hasil prarekonstruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.
"Prarekonstruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekontruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami,"
Baca juga: Misteri Plastik Kuning Dikubur di Makam Kasus Subang, Ini Kesaksian Penggali Kuburan Tuti dan Amalia
"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim forensik," kata Fajar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mempersilahkan tim kuasa hukum para tersangka untuk melakukan prapradilan.
"Silahkan saja, itu hak mereka para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," kata Surawan.
Namun Surawan menegaskan dirinya atau tim penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dalam menetapkan Yosep Cs sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
Baca juga: Tak Ditahan, Arighi Ungkap Kehidupannya Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
"Kami sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosep Cs sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kami bisa buktikan di pengadilan nanti," kata Surawan.
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar minggu depan atau minggu ketiga November 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ajukan Praperadilan, Yosep Cs Melawan! Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Subang, Sebut Tak Ada Bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.