Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM

Majelis hakim dalam putusannya juga menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pengadilan Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM
POS-KUPANG.COM/HO
Sidang perkara perdata gugatan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemprov NTT dan PT Flobamor digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (12/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian gugatan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemprov NTT dan PT Flobamor, terkait pemutusan kerja sama bangun guna serah (BGS) pembangunan sarana wisata dan pengelolaan Pantai Pede, Manggarai Barat.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Florence Katerina dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, NTT, Selasa (14//11/2023).

Sebelumnya, PT SIM melayangkan gugatan perdata terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah (BGS) atau build operation transfer (BOT) pemanfaatan aset Pemprov NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang telah didirikan Hotel Plago.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum kedua tergugat, untuk mengembalikan PT SIM sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tertanggal 23 Mei 2014. 

Majelis hakim juga menyatakan perjanjian Nomor HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 antara PT SIM dan Pemprov NTT adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT SIM.

"Mengadili, memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan/atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama berupa bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai, (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelas majelis hakim dikutip dari rilis yang diterima, seperti dikutip Pos Kupang.

Majelis hakim dalam putusannya juga menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Berita Rekomendasi

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat," terangnya.

Baca juga: 4 Anggota Polisi di Sukabumi Diduga Salah Tangkap, Lakukan Penganiayaan saat Proses Pemeriksaan

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menyatakan, Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 – No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 antara tergugat I dengan penggugat adalah sah. Tergugat I dan tergugat II juga dihukum untuk mengembalikan penggugat (PT SIM) sebagai mitra kerja sama BGS.

"Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 15 juta kepada penggugat atas setiap hari keterlambatan apabila para tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde); Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; dan ketujuh menghukum para tergugat uantuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 465 juta,” pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum PT SIM, Khresna Guntarto mengatakan, putusan tersebut menegaskan adanya perbuatan melawan hukum terhadap kliennya.

Perbutan melawan hukum yang dimaksud yakni pemecatan sepihak dan pengusiran PT SIM sebagai mitra BGS serta penunjukan PT Flobamor sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) bangunan eks Hotel Plago yang telah dibangun oleh PT SIM.

"Pemecatan sepihak dan pengusiran PT SIM, lalu terjadi penunjukan PT Flobamor sebagai mitra KSP pengganti adalah fakta yang telah terjadi dan tidak bisa dipungkiri, yang mengakibatkan kerugian bagi PT SIM," ujarnya, sebagaimana keterangan tertulis diterima Tribunnews.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul PT SIM versus Pemprov NTT, Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas