Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Bripda RA Aniaya Mantan Pacar di Makassar
Satreskrim Polresta Makassar tetapkan Bripda RA dan mantan pacarnya jadi tersangka atas kasus penganiayaan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus anggota polisi bernama Bripda RA yang aniaya mantan pacarnya, DP.
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut.
Keduanya yakni Bripda RA dan DP.
Dua orang tersebut dijadikan tersangka setelah keduanya saling lapor atas tindak penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.
"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol, dikutip dari Tribun-Timur.com, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Kasus Penganiayaan Oknum Polisi dan Mahasiswi: Kronologi, Saling Lapor, Sama-sama Jadi Tersangka
Ia mengatakan, Bripda RA ditetapkan jadi tersangka setelah DP melakukan laporan.
"Pelapor yang pertama yaitu bernama DPA, dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)."
"Di mana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor ini (DPA) dan anggota Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka," sambungnya.
Ridwan melanjutkna, begitu juga dengan DP yang jadi tersangka setelah RA melakukan laporan.
"Sementara anggota Polri ini (RA) melapor ke Polrestabes tabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga."
"Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DP), kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia (DP) gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351," bebernya.
Keduanya kini telah ditahan di Polrestabes tabes Makassar.
Baca juga: Oknum Polisi di Sulsel Bertengkar dengan Mantan Pacar, Keduanya jadi Tersangka Penganiayaan
Ibu DP Laporkan Bripka RA ke Propam Polda Sulsel
Asriana Kapi selaku ibunda dari DP diketahui melaporkan Bripda RA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya.