Dua Guru SMK di Majalengka Digrebek Warga saat Berduaan di Rumah Kosong, BKD Jabar akan Beri Sanksi
Dua oknum guru di Majalengka diduga berselingkuh. Keduanya digrebek warga di sebuah rumah kosong. Kasus perselingkuhan akan ditangani BKD Jawa Barat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video penggerebekan dua oknum guru SMK di Majalengka, Jawa Barat.
Dua oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga berselingkuh di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela menyatakan keduanya masih mengenakan seragam ASN berwarna coklat saat digrebek warga dan polisi bhabinkamtibmas pekan lalu.
Dewi Nurhulaela telah meminta kepala sekolah untuk memeriksa kedua oknum guru yang telah berkeluarga tersebut.
"Saat dipanggil mereka sempat tidak hadir, sehingga baru dimintai keterangan keesokan harinya, dan hasilnya langsung diserahkan kepada kami," ungkapnya, Selasa (14/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Kades Digerebek Bersama Wanita di Kos, Kepergok Tak Pakai Baju tapi Bantah Selingkuh, Ini Katanya
Kedua oknum guru juga telah diperiksa KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.
Dewi Nurhulaela menambahkan penanganan kasus ini diserahkan ke Disdik Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, BKD Jawa Barat juga akan menindaklanjuti dugaan perselingkuhan kedua oknum guru.
Menurut Dewi, kedua guru SMK telah mengakui perbuatannya.
"Kami tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaannya, karena yang terpenting adalah kasusnya sudah ditangani Disdik Jabar, dan BKD," sambungnya.
Sanksi yang akan diberikan terhadap kedua oknum guru menjadi kewenangan BKD Jawa Barat.
Baca juga: Sosok Dua Guru yang Digerebek Warga di Majalengka, Bekerja Satu Sekolah, Sama-sama Sudah Berkeluarga
"Kalau mekanismenya, dari BKD akan dilaporkan ke tim sidang kode etik untuk diputuskan hukumannya seperti apa," bebernya.
Dewi mengaku belum dapat menyampaikan sanksi yang akan diterima kedua oknum guru.
Jenis sanksi yang akan diterima keduanya merupakan pertimbangan dari tim sidang kode etik dan inspektorat.
"Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu," ujar Dewi Nurhulaela.
Dewi mengaku prihatin atas kasus perselingkuhan yang terjadi antara dua oknum guru di Majalengka.
Ia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, terlebih keduanya merupakan guru yang harus memberi contoh baik ke para siswa.
"Kami berharap, kejadian seperti itu tidak boleh ditiru guru lain, khususnya di Kabupaten Majalengka, karena tidak mencerminkan perilaku pendidik," tegasnya.
(Tribunnews.com/Mohay (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)