Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joki CPNS Tertangkap di Makassar dan Lampung, Ada yang Nilai SKD-nya Tertinggi Ketiga

Dua orang joki tes CPNS diamankan petugas. Satu di Makassar, satunya lagi di Lampung. Satu diantaranya bahkan mendapatkan nilai SKD tertinggi ketiga.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Joki CPNS Tertangkap di Makassar dan Lampung, Ada yang Nilai SKD-nya Tertinggi Ketiga
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) MH (24) joki tes CPNS 2023 Kemenkumham di Makassar. (Kanan) RT (20) joki tes CPNS 2023 Kejaksaan di Lampung yang berhasil ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial MH (24) di Makassar, Sulawesi Selatan diamankan karena menjadi joki tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Minggu (12/11/2023).

Ia diamankan petugas saat mengikuti tes CPNS yang berlokasi di Universitas Islam Makassar (UIM).

Kecurigaan bermula ketika verifikasi data, foto peserta dan MH berbeda, namun oleh petugas tetap diperbolehkan masuk mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test).

Kecurigaan petugas menguat ketika MH mendapatkan hasil 416 saat tes SKD.

Nilai tersebut merupakan tertinggi ketiga saat tes tersebut.

Pihak panitia pun lantas menginterogasi MH, dan akhirnya ia mengaku bahwa dirinya seorang joki.

Baca juga: Joki CPNS di Makassar Ditangkap Polisi, Terbongkar Karena Nilai SKD Masuk 3 Besar

"Saya MH menggantikan SI untuk mengikuti ujian (CPNS) Kemenkumham pada hari ini 12 November 2023," kata MH dalam video yang diperoleh Tribun-Timur.com.

Berita Rekomendasi

MH mengatakan bahwa ia adalah joki dari SI, sepupunya dan tak menerima imbalan apapun.

"Iya, sepupu kandung. Saya asal Sulawesi Barat, sepupu saya Sinjai Utara. Tidak ada (imbalan)," sahutnya saat diinterogasi oleh panitia.

Terancam Penjara

Hal tersebut pun dikonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Ia mengatakan, HM terancam enam tahun penjara.

HM, kata Ridwan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (kita tetapkan tersangka), Pasal yang diterapkan, kita jerat UU ITE Pasal 46 junto 30 ayat 1. Ancaman 6 tahun penjara, denda Rp600 juta," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Ridwan mengatakan, modus MH adalah dengan menyamar menjadi peserta tes CPNS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas