Pihak UNY Belum Sanksi Mahasiswa Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual, Korban Tak akan Cabut Laporan
Mahasiswa UNY berinisial RAN sebarkan berita bohong di media sosial. Pihak kampus belum memberiksan sanksi karena proses hukum masih berjalan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial RAN (19) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
RAN membuat postingan di media sosial X tentang pelecehan seksual dan memfitnah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY berinisial MF.
Meski sudah menjadi tersangka, pihak UNY belum memberikan sanksi kepada RAN.
Dekan FMIPA UNY, Dadan Rosana, menyatakan pihak kampus menunggu ketetapan hukum yang akan diterima RAN.
Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Hoaks Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA UNY, Dipicu Sakit Hati
"Terkait dengan pelaku FMIPA punya semacam ketentuan bahwa sanksi itu akan diberikan setelah ada ketetapan hukum yang tepat," ungkapnya, Rabu (15/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Mahasiswa angkatan 2022 tersebut kini telah ditahan di Mapolda DIY untuk proses pemeriksaan.
"Karena ini posisinya masih tersangka kan, belum sampai pada posisi terdakwa dan sebagainya," lanjutnya.
Sanksi yang diberikan terhadap RAN akan ditentukan setelah rapat internal antara tim etik, tim hukum dan pimpinan UNY.
"Apakah pelanggaran sedang atau berat, kalau berat jelas sampai kepada DO atau pemberhentian tidak dengan hormat. Itu hukuman terberatnya saya kira," tegasnya.
Dadan Rosana menambahkan mahasiswa yang menjadi korban konten hoaks telah ditemui dan menyatakan tetap melanjutkan proses hukum kasus ini.
"Kemarin kita sudah kita komunikasi kan, MF juga sudah cerita kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih terus melanjutkan itu dan kita menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada MF," pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNY, Bermula dari Viral, Ternyata Hoaks
Sosok RAN
Motif RAN menyebarkan berita bohong kekerasan seksual lantaran sakit hati tak diterima menjadi anggota BEM Fakultas.
Selain itu, RAN juga pernah ditegur MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.
Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan, mengatakan RAN yang merupakan mahasiswa angkatan 2022 sempat ditolak menjadi anggota BEM karena sejumlah alasan.
"(RAN mendaftar) Di tahun ini, tahun 2023 ini. (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya," tuturnya.
Tersangka RAN dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, membenarkan motif RAN membuat postingan untuk memfitnah MF karena sakit hati.
"Motifnya adalah sakit hati saat itu RAN mendaftar di salah satu pengurus mahasiswa ditolak, sedangkan MF diterima."
"Sehingga RAN mengunggah konten tersebut (kekerasan seksual)," terangnya, dikutip dari YouTube Polda DI Yogyakarta.
Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penyidik telah mencari korban yang ada di dalam postingan tersebut namun tidak ditemukan.
Polda DIY juga tidak menerima laporan tindak kekerasan seksual.
Kemudian, MF membuat laporan pencemaran nama baik dan mengaku tidak melakukan kekersan seksual terhadap mahasiswa baru.
"Dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan tersebut kami telah memperoleh akun X @akunsambatueu."
"Kami melakukan penangkapan tersangka RAN, 19 tahun, mahasiswa," ungkapnya, Senin, dikutip dari YouTube Polda DI Yogyakarta.
Baca juga: Anggotanya Jadi Korban Fitnah Pelecehan Seksual, BEM FMIPA UNY Bakal Bertemu Dekanat
Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan akun X @akunsambatueu berada di bawah kendali RAN dan hanphone milik RAN dijadikan barang bukti.
"Ditemukan narasi pelecehan seksual tersebut di handphone RAN."
"Dari barang bukti yang kami peroleh yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Pelaku yang memposting di akun X @unymfs," jelasnya.
Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)